Bengkulu, Bengkuluekspress.com – Para aktivis lingkungan Bengkulu, yang bergabung dalam Koalisi Anti Ijon Politik Bengkulu mendorong 3 pokok bahasan untuk Pilwakot (Pemilihan Walikota) Bengkulu 2018. Salah satunya bermain sistem ijon politik dengan para pengusaha.

Hal itu disampaikan Koordinator Koalisi Anti-Ijon Politik Bengkulu Olan Sahayu pada konferensi pers di Sekretariat Kanopi Bengkulu, di Jalan Sedap Malam 2 No. 17 Nusa Indah Kota Bengkulu pada Minggu (6/5/2018).

“Kami, ( Koalisi Anti Ijon Politik Bengkulu ) mengadakan konferensi pers mengulas potensi konspirasi jahat kandidat calon penguasa dan pengusaha sebagai mahar dalam penguasaan sumber penghidupan rakyat,” kata Olan Sahayu Kordinator Aliansi Anti Ijon Politik Bengkulu kepada bengkuluekspress.com Minggu (6/5/2018).

Olan menerangkan, ada 3 poin yang disuarakan Aliansi Anti Ijon Politik Bengkulu . Pertama kandidat calon walikota Bengkulu dan wakil Walikota Bengkulu, diminta tidak melakukan ijon politik. Yakni perjanjian dengan pengusaha untuk mendapatkan modal pemenangan.

Momentum pilkada Kota Bengkulu dinilai sangat strategis untuk mencermati komitmen-komitmen politik masing-masing pasangan calon kepala daerah. Komitmen atas perbaikan kualitas lingkungan hidup menjadi salah satu sorotan sebab keputusan politik kerap memperburuk lingkungan hidup.

Karena itu, pesta demokrasi perlu dikawal dengan bijak dan memastikan agar potensi ijon politik tidak terjadi.

Sebab, dari hasil kajian anggota koalisi yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi lingkungan hidup di Provinsi Bengkulu, kerusakan lingkungan berkaitan dengan keputusan politik para pemimpin daerah.

Lebih parah, kata dia, calon kandidat wali kota dan wakilnya mengadakan perjanjian dengan pengusaha dibidang industri ekstraktif seperti tambang batu bara tentang pendanaan untuk pemenangan yang dibayar dengan kemudahan perizinan kuasa pertambangan hingga pembiaran pelanggaran hukum.

“Ini yang disebut dengan ijon politik dan di beberapa wilayah di Indonesia praktik ijon ini sudah terungkap yang disebut korupsi sumber daya alam,”ujarnya.

Poin kedua, mengajak masyarakat untuk tidak memilih kandidat yang menggunakan ” politik uang. Karena, dapat dipastikan sumber dana berasal dari praktik ijon.

Karena menurut laporan Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Litbang KPK) berjudul Studi Potensi Benturan Kepentingan Dalam Pendanaan Pilkada 2015, memaparkan sudah menjadi pengetahuan umum proses elektoral di Indonesia membutuhkan biaya yang tinggi.

Fase Politik transaksional yang sekarang sedang melanda Indonesia membuat biaya politik menjadi mahal. Sementara dilihat dari kacamata kepemilikan harta hampir semua pasangan calon yang berkeinginan menjadi walikota tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup.

Berdasarkan laporan harta kekayaan pasangan calon, tidak ada yang memilki harta berlimpah untuk membiayai ambisi politiknya. Tabel berikut menunjukan bagaimana kekuatan finansial masing-masing calon.

Biaya yang dibutuhkan untuk menjadi wali kota/bupati mencapai Rp 20 – 30 miliar, sedangkan untuk gubernur bisa Rp 20 – Rp 100 miliar. Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan harta kekayaan calon walikota terbesar hanya 13,9 milyar (www.kpk.go.id/id/layanan-publik/lhkpn).

Kekayaan para calon walikota tersebut ternyata tak sebanding dengan kebutuhan biaya sangat besar untuk ikut kontestasi pilkada langsung. Karena itu, untuk menutupi kebutuhan biaya itu para kandidat giat mencari sponsor.

“Uang saja tidak cukup agar rakyat mau memilih, diperlukan pendekatan dari setiap calon untuk mengetahui karakter asli dari kandidat.Kenyataannya ini membuat biaya politik semakin tinggi. Uang diperlukan untuk membeli suara, biaya komunikasi, membangun tim serta biaya politik lainnya,” pungkasnya.

Dengan kekayaan yang tidak memadai, dan biaya politik yang tinggi, Pasangan calon menjadi rentan untuk disusupi para pengusaha dengan cara memberikan dukungan baik secara

finansial maupun dukungan material lainnya. Fakta ini didukung para pengurus partai sekarang tidak sedikit dikuasai para pengusaha. Mereka memasuki ranah politik dan bermain dalam setiap proses legislasi yang terjadi.

Berdasarkan jumlah mata pilih di propinsi Bengkulu dengan tingkat 233.783 orang, untuk menjadi walikota dalam satu putaran diperlu biaya sekitar 12 miliar. Biaya ini dihitung jika setiap suara dihargai sebesar Rp 100 ribu. Biaya ini belum dihitung dari biaya operasi tim sukses yang bekerja melakukan konsolidasi suara serta biaya-biaya politik lainnya seperti biaya kampanye dan biaya tak terduga lainnya.

Atas dasar kenyataan ini dimana para pasangan calon tidak memiliki biaya yang cukup yang disandingkan dengan laju kerusakan lingkungan yang begitu massif, maka tidaklah terlalu berlebihan jika dikatakan adanya penunggang electoral yang bermain dalam kontestasi politik dengan agenda untuk mengamankan investasi yang sudah ditanamkan.

Poim terakhir, koalisi mendesak isu lingkungan dimasukkan dalam materi debat kandidat putaran ketiga nantinya. Sekaligus meminta komitmen masing-masing pasangan calon menuntaskan lingkungan bila nanti terpilih menjadi pemimpin kota Bengkulu.

Hal itu dikarenakan koalisi melihat erbagai aktivitas ekstraktif,terutama pertambangan batubara di wilayah hulu telah menurunkan kualitas air sungai. Penurunan kualitas ini membuat hasil uji laboratorium yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air menunjukkan air Sungai Bengkulu sudah bergeser dari selama ini berstatus kelas I atau layak minum menjadi kelas III yang hanya layak untuk budidaya perikanan.

Faktanya meski sudah turun kelas, sungai Bengkulu masih menjadi sumber air bersih yang digunakan warga kota. Diketahui ada 6000 dari 32.900 pelanggan yang menggunakan sungai Bengkulu sebagai sumber air PDAM.

Sementara di hulu sungai Bengkulu terdapat 6 (enam) perusahaan pertambangan batubara; PT. Inti bara perdana, PT. Bukit Sunur, PT. Ferto Rejang, PT. Sirat unggul permai, PT. kusuma raya utama, dan PT. Danau mas hitam.

Dampak dari aktivitas dari tambang batubara Sungai Bengkulu dikategorikan sebagai sumber air yang tidak layak pakai dan tidak layak konsumsi yang dibuktikan terlampauinya ambang batas baku mutu air 1000 NTU (Nephhelimetric Turbidity Unit) saat ini baku mutu air sungai Bengkulu setinggi 5600 NTU1.

Sementara hasil penelitian analisis kualitas air sungai Sub DAS hilir sungai Bengkulu tercemar berat berdasarkan nilai indeks storet sungai bagian hulu, Tengah dan hilir (Supriyono.2015). Kajian dampak penambangan batubara terhadap kualitas air dan arahan kebijakan mitigasi sungai di sub hilir sungai Bengkulu. (Jurnal Goegrafi. Universitas Negeri Padang).

Selain mencemari air, jalur transportasi pengangkutan batu bara juga menyumbang kerusakan di Kota Bengkulu. Jalur yang dilewati truk pengangkutan batu bara dari areal penambangan Taba Penanjung melewati Kebang Seri-Simpang Taba Lagan-Air Sebakul-Simpang empat Betungan-Pelabuhan Pulau Baai merusak jalur transportasi antar desa.

Dalam kota Jalur transportasi juga melewati jalan Danau-Kompi-Hibrida-Pagar Dewa-Pulau Baai. Padahal jalur transportasi tersebut tidak boleh dilewati oleh pengangkutan batu bara karena jalan umum pemerintah daerah.

“Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) nomor 5 tahun 2013 Bab XIV tentang jalan khusus tambang pasal 101 ayat 2 (b) bahwa pemegang IUP operasi produksi wajib membangun fasilitas jalan khusus tambang,”tegasnya.

Sehingga harus mematuhi ketentuan salah satunya kapasitas tonase angkutan batu bara tidak boleh melebihi kapasitas maksimal kelas jalan. Namun kenyataan yang terjadi muatan truk batu bara tidak ada dibawah 8 ton melainkan 10 ton ke atas. Selain merusak jalan, pengangkutan batu bara juga menyebabkan banyaknya debu di sekitar pemukiman warga. Serta penumpukan (stockpile) dan pengapalan batu bara dipelabuhan dilaksanakan secara serampangan.

batubara hanya ditumpuk tanpa penutup, tanpa drainaese, debu batubara yang bercampur dengan pasir sedimentasi bertebangan dan menjadi pemandangan umum. Sementara air limpasan air hujan ketika batubara tercuci mengalir dengan sempurna dan meracuni tanah dan air tawar yang berada disekitar area penumpukan.

Perlu di tegaskan, ada pemukiman warga di Kelurahan Teluk Sepang yang tinggal tidak jauh dari area penumpukan tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan di sekitar wilayah pemuatan batu bara ditemukan banyak bongkahan batu bara yang berserakan di tepi pantai sepanjang lebih kurang 300 meter. Batubara ini juga diyakini berada di perairan pelabuhan di mana proses bongkar muat dilakukan.

“Tercucinya batubara ini membuat logam berat yang terkandung di dalam batub9ara terlepas dan menjadi ancaman bagi keselamatan mahluk hidup. Kami mendorong wali kota dan wakilnya yang terpilih nanti menuntaskan persoalan lingkungan hidup di Kota Bengkulu,” tutupnya. (HBN)

 

sumber : https://bengkuluekspress.com/aktivis-lingkungan-minta-calon-walikota-bengkulu-tak-main-kontrak-ijon-politik/