Oleh: Kanopi Bengkulu

Tahapan proyek PLTU sekarang masuk pada fase penimbunan lokasi yang akan menjadi wilayah tapak. Untuk melakukan penimbunan ini, Pihak PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), pertama melakukan pembelian terhadap perusahaan yang mengangkut pasir sedimentasi yang merupakan hasil pengerukan pelabuhan pulau bai. Namun setelah mendapat tekanan dari warga teluk sepang terkait dengan izin galian, PT TLB mengajukan UKL/UPL kepada dinas lingkungan hidup dan kehutanan propinsi guna mendapatkan izin usaha.

Dalam prosesnya, dokumen UKL dan UPL sudah dikeluarkan oleh dinas LHK propinsi Bengkulu. Sementara izin lingkungan sudah di keluarkan oleh badan koordinasi pemanaman modal propinsi Bengkulu dengan menerapkan sistim perizinan terpadu. Mengacu kepada aturan negara, setelah izin lingkungan keluar, maka selanjutnya badan penanaman modal mengeluarkan izin usaha produksi yang diberikan kepada PT TLB, Namun berdasarkan hasil penelusuran yang dilaksanakan oleh kanopi Bengkulu, tidak ada izin usaha yang dikeluarkan untuk melegalkan kegiatan pengangkutan pasir ini.

Penerbitan Izin Lingkungan

  • Izin Lingkungan diterbitkan oleh: a. Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri; b. gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan c. bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota. 
  • Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan 
  • Izin lingkungan diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL. 
  • Izin Lingkungan paling sedikit memuat: a. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; b. persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan c. berakhirnya Izin Lingkungan. 
  • Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Izin Lingkungan mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundangundangan. 
  • Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin Usaha dan/atau Kegiatan. 
  • Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia. 
  • Pengumuman dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.

Sumber: https://blogmhariyanto.blogspot.co.id/2015/11/izin-lingkungan.html

Beberapa hal yang janggal dari proses perizinan adalah:

  1. Dokumen UKL/UPL dikeluarkan oleh pihak propinsi sementara usaha pengambilan pasir sedimentasi tersebut berada di wilayah administratif Kota Bengkulu. Tindakan sepertinya kurang patut, terlepas bahwa wilayah tersebut adalah wilayah PT PELINDO, seharusnya dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah kota Bengkulu. Karena hal ini akan berdampak kepada warga kota Bengkulu terutama kelurahan teluk sepang. Hal ini termaktub dalam permen LH No 05 tahun 2012
  2. Bermodalkan izin lingkungan, PT TLB telah melakukan pengerukan dan pengangkutan pasir sedimentasi. Sementara BKPMD menyatakan tidak pernah izin galian C pda wilayah tersebut. Hal ini jelas melanggar aturan karena setiap usaha pertambangan harus mendapatkan izin usaha produksi, selama material yang diangkut adalah material galian C. Pertanyaan paling mendasar adalah apakah pasir sedimentasi bukan galian C? dan apa landasan penetapannya?
  3. Konsekuensi izin galian C adalah adanya pajak atau retribusi yang harus dibayarkan oleh perusahaan pemilik izin kepada negara. Selain itu, penggunaan izin tersebut akan mendapat pengawasan dari dinas terkait dalam hal ini Dinas ESDM.

Melihat fenomena ini, kami memandang perlu untuk menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap usaha pengangkutan pasir sedimentasi yang digunakan oleh PT TLB untuk melakukan penimbunan di wilayah tapak PLTU.

Selain itu, kami juga menyatakan bahwa atas pelanggaran ini seharusnya pihak yang berwenang melakukan penertiban dengan cara menghentikan kegiatan PT TLB yang sekarang sedang melakukan pengerukan pasir sedimentasi guna penegakan aturan yang se tegak-tegaknya.