RMOL. Perusahaan pertambangan batu bara PT Injatama dinilai telah bertindak brutal dengan menumpahkan sekitar 500 ton batu bara dari kapal tongkang ke laut pesisir pantai Ketahun Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Muatan tongkang yang penuh menjadi alasan terjadinya penumpahan batu bara dari kapal ke laut . Di samping alasan menghindari kapal karam akibat kandas di sekitar muara sungai.
Kejadian ini disaksikan langsung oleh sejumlah warga Desa Pasar Ketahun pada akhir Juli 2017. Sebagian warga bahkan mendokumentasikan peristiwa itu.
Sudah ketiga kalinya PT Injatama menumpahkan batu bara ke laut dengan alasan yang sama.
Kepala Desa Pasar Ketahun, Djauhari menyebutkan, tindakan pertama dan kedua telah diselesaikan di tingkat desa lewat perangkat Badan Musyawarah Adat (BMA). Krtika itu pihak perusahaan hanya didenda dengan membayar ganti rugi untuk menyelamatkan kapal tongkang.
“Ada peraturan adat tentang sanksi bagi pelaku pelanggaran lingkungan yakni denda hingga mencapai Rp 100 juta, “kata Djauhari.
Berpedoman pada aturan ini, kasus penumpahan batu bara yang pertama dan kedua diselesaikan di tingkat BMA dan perusahaan di mana perusahaan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp 40 juta.
Lanjut Djauhari, pengurus BMA bahkan sudah mendatangi lokasi stockpile di pinggir Sungai Ketahun untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan. Namun tidak membuahkan hasil, perangkat BMA akhirnya menyurati perusahaan yang intinya menuntut pertanggungjawaban dari PT Injatama atas perbuatannya yang telah mencemari lingkungan.
Sejauh ini, perangkat Desa Pasar Ketahun belum melaporkan tindakan perusahaan ini ke pihak berwajib dengan alasan menunggu keputusan dari BMA
PT Injatama adalah salah satu pertambangan batu bara yang memiliki banyak catatan buruk. Perusahaan ini telah berulangkali menimbulkan masalah di sekitar lingkungan pertambangan. Bahkan secara administrasi pun pernah melakukan pelanggaran hingga operasinya diberhentikan sementara oleh pemerintah daerah.
Atas deretan catatan hitam ini, Yayasan Kanopi Bengkulu menuntut pemerintah daerah Provinsi Bengkulu mencabut izin perusahaan tambang PT Injatama dan menggugat secara pidana atas kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan.
“Pemerintah Provinsi Bengkulu harus mencabut izin dan mengadili PT Injatama ini, karena secara nyata dan sengaja merusak lingkungan laut, ditambaha lagi perbuatan ini dilakukan secara berulang-ulang,” jelas Direktur Yayasan Kanopi Bengkulu, Ali Akbar seperti diberitakan RMOLBengkulu.Com.[wid/y21]