Catatan atas pemeriksaan saksi Rudi Herlambang (Direktur Samantaka) dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU MT Riau-1 dengan terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo

Jakarta, 7 November 2018 – Peran dalang (mastermind) dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan PLTU MT Riau-1 tampak diperankan secara baik oleh terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo. Hal ini terlihat dari kesaksian Rudi Herlambang, Direktur PT Samantaka Batubara, perusahaan tambang yang diproyeksi sebagai pemasok batubara terhadap PLTU MT Riau-1. Rudi diperiksa sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum pada persidangan tanggal 18 Oktober 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rudi Herlambang diperiksa di persidangan bersama dengan tiga saksi lainnya yakni Dwi Hartono (Direktur Operasi PT PJB Investasi, cucu usaha PT PLN), Iwan Agung Firsantara (Direktur Utama PT PJB, anak usaha PT PLN yang memiliki PT PJBI), dan Suwarno (Plt Direktur PT PLN Batubara, anak usaha PT PLN yang diproyeksikan menjadi salah satu pengelola pertambangan batubara bersama PT Samantaka).

Pada awalnya Rudi Herlambang mengesankan diri sebagai pemrakarsa proyek pembangunan PLTU MT Riau-1, tampak dari pengakuannya yang menyebut bahwa dia menyampaikan kepada Kotjo peluang pembangunan PLTU mulut tambang di sekitar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara PT Samantaka karena belum berjalannya pembangunan PLTU Riau Kemitraan. PT Samantaka Batubara adalah anak usaha dari Blackgold Natural Resource Ltd (BNR) yang salah satu pemegang sahamnya adalah Johanes Budisutrisno Kotjo. Pemilik saham lainnya adalah keponakan Johanes Budisutrisno Kotjo, yakni James Rijanto sehingga patut diduga, dan mengingat latarbelakang dan kiprah bisnisnya, bahwa keluarga Kotjo adalah pemilik saham pengendali BNR.

Namun demikian kesan yang dibangun Rudi Herlambang tersebut patut diperiksa lebih jauh. Selain karena posisinya yang lebih banyak berurusan dengan pertambangan batubara (bukan mengenai pembangkit) juga karena PLTU Riau Kemitraan sendiri dicanangkan belum lama berselang yakni melalui RUPTL 2015 atau biasa disebut program listrik 35.000 MW.

Justru petikan percakapan Kotjo dengan Rudi Herlambang, sebagaimana disampaikan Rudi dalam kesaksiannya, memperlihatkan siapa dalang sesungguhnya dalam proyek pembangunan PLTU MT Riau-1. “Karena kamu sudah banyak beban, yang teknis saja kamu yang urus, kalau yang non teknis biar saya,” demikian Kotjo menjawab usulan Rudi tersebut. Namun ketika ditanya lebih jauh oleh Jaksa mengenai istilah teknis dan non-teknis tersebut Rudi mengatakan bahwa ia pun tidak mengetahui maksudnya.

Meski Rudi tidak menyebutkan detail tersebut, RUPTL 2016 kemudian meniadakan PLTU Riau Kemitraan dan mengubahnya menjadi PLTU MT Riau-1. Terma “mulut tambang” tersebut dengan sendirinya menjelaskan bahwa pembangkit yang akan dibangun berada di dalam atau sekitar izin pertambangan batubara, dalam hal ini PT Samantaka Batubara. Namun demikian, tentu masih diperlukan upaya-upaya lainnya untuk memuluskan pelaksanaan proyek tersebut, terlihat dari

serangkaian pertemuan yang melibatkan Kotjo, Eni Maulani Saragih (Wakil Ketua Komisi VII DPR RI), Setya Novanto (saat itu Ketua DPR RI) dan berbagai pihak lainnya termasuk Sofyan Basir dan jajaran PLN lainnya.

Peran Kotjo sebagai mastermind terlihat juga pada saat dia mempertemukan Rudi dengan Eni Maulani Saragih di kantornya pada pertengahan tahun 2017. Menurut Kotjo, dalam keterangan Rudi, Eni dapat membantu memfasilitasi pertemuan-pertemuan guna membahas PLTU MT Riau-1. Contoh lainnya adalah ketika Eni Maulani Saragih melalui telepon bertanya kepada Rudi mengenai kendala kesepakatan PLTU MT Riau-1 yang belum tuntas. Dalam pembicaraan ini Rudi Herlambang meminta agar Eni mengontak Johannes Kotjo.

—–

Narahubung:
Arip Yogiawan – YLBHI (+62 812 1416 4445, arip.yogi@ylbhi.or.id) Dwi Sawung – WALHI (+62 815 6104 606, sawung@walhi.or.id) Hendrik Siregar – AURIGA (beggy@auriga.or.id)