Berdasarkan SK Menteri nomor 784/Menhut-II/2012 hutan lindung Bukit Daun Register 41 di wilayah kecamatan Bermani Ulu dan bermani ulu raya memiliki luasan 4.762,9 Ha. Fakta lapangan menyatakan bahwa kondisi hutan lindung mengalami tingkat kerusakan seluas 3.096 Ha. (data KemenHut dan Akar Foundation; 2014, Data diolah)
Berdasarkan pendekatan fungsi, tidak kurang dari 20 desa menggantungkan usahanya kepada keselamatan bukit daun. 500 ha sawah dan lebih dari 100 ha usaha pertanian palawija membutuhkan kesetimbangan iklim mikro dengan tingkat derajat suhu sejuk (20-25 derajat celcius).
Berdasarkan letak geografis, berada diantara taman nasional kerinci seblat dan taman nasional bukit barisan selatan. Berfungsi sebagai jembatan ekologis, jalur vulkano, dan menjadi koridor bagi beberapa satwa kunci seperti harimau, beruang dan beberapa habitat lainnya.
Dengan pendekatan budaya, menjadi keramat bagi komunitas lokal. Pelarangan beraktivitas di hulu sungai adalah contoh pengetahuan empiris komunitas dalam menjaga kelestarian hutan.
PERUBAHAN YANG DAPAT KAMI “CLAIM”
I.Lingkungan
jalan yang sebelumnya dibangun dengan cara menutup semua saluran air telah dibuat saluran dengan cara pemasangan cincin beton, irigasi pertanian warga yang sebelumnya hancur akibat pembangunan jalan pengerjaannya dibuat bersamaan dengan pembangunan jalan.
II.Ekonomi
Irigasi pertanian sepanjang 500 m pengerjaanya sudah hampir selesai dilaksanakan.
Perusahaan lokal (Warga air bening) terlibat dalam pembangunan pelapis tebing
III. Situasi politik
a. Pada tingkat komunitas
komunitas membangun opini sendiri dari pembangunan PLTP telah dapat diluruskan
Diskusi keadilan distribusi listrik sudah mulai menjadi topik utama
b. Pada Tingkat pelaksana proyek
Pertamina, melalui sekretariat nasional memberikan klarifikasi terkait kegiatan yang mereka lakukan di bukit daun.
-Pertamina bersedia terlibat dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh yayasan kanopi Bengkulu
-Adanya peluang bagi daerah untuk mendapat skala prioritas dari keberadaan PLTP
c. Pada tingkat pemerintah
-“gap” proyek nasional lokal
– keberadaan wilayah diluar tanggungjawab KPHL Balai Rejang
Konteks Eksternal
Upaya mendudukkan kembali fungsi bukit daun kepada parapihak menjadi skala prioritas untuk dilaksanakan. Rasa memiliki bukit daun sebagai wilayah penyangga kehidupan sudah mengalami degradasi pada tingkat yang mengkhawatirkan Perebutan sumber daya permukaan serta kandungan mineral dan panas bumi memposisikan bukit daun mendapatkan tekanan dari berbagai aktor dengan tujuan eksploitasi.
Permukaan bukit daun telah berubah menjadi perkebunan lebih dari 2.000 ha, dan secara terus menerus mengalami ancaman pembukaan. Pertamina Geothermal Energy (PGE) melalui dukungan dari Jepang menggali potensi panas bumi sebagai sumber tenaga listrik (PLTP) dan kelompok lain memanfaatkan keadaan ini untuk menambil kayu “dolkem” Lemahnya sosialiasi, pengawasan serta tertutupnya pihak PGE ditenggarai sebagai penyebab utama dari laju kerusakan.
Kanopi mengambil kesimpulan dangkal bahwa: BUKIT DAUN BERADA PADA TITIK KRITIS DAN HARUS SEGERA DIINTERVENSI. Komunitas, PGE, pemerintah daerah (Bupati dan DPRD) adalah aktor yang harus dikonsolidasikan guna merumuskan apa perlakuan terbaik untu menyelamatkan bukit daun. Sementara kantor pengelolaa hutan lindung yang khusus mengelola bukit daun sampai sekarang belum terbentuk.
Selenkapnya Baca di Sini >> Lap Publik Bukit Daun DEBAT TEKNOLOGI GEOTHERMAL DALAM PELESTARIAN BUKIT DAUN SEBAGAI PENYANGGA KEHIDUPAN