PedomanBengkulu.com, Bengkulu — Pasca puluhan warga Teluk Sepang Kota Bengkulu melakukan aksi demontrasi bersama Kanopi Bengkulu di depan Kantor Gubernur Provinsi Bengkulu, demonstrasi tersebut dilanjutkan dengan hearing antara pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan perwakilan 10 orang massa, Rabu (27/2/2019).
Dalam hal ini masyarakat menuntut pemerintah menghentikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan ganti rugi tanam tumbuh lahan petani warga sekitar.
Sedangkan dalam hearing ini, perwakilan massa ditemui oleh Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Dr. Anzori Tawakal, ST. M.Si, Kadisnakertrans Provinsi Bengkulu, Ir. Sudoto, M. Pd, Perwakilan Biro Hukum Roseffendi.
Dalam Hearing tersebut diadakan diskusi antara peserta yang hadir Pihak IPC Pelindo menyampaikan terkait aset negara dan pada intinya pihak Pelindo tidak perlu mengganti rugi lahan tanam tumbuh tersebut, dikarenakan lahan tanam tumbuh tersebut adalah sah milik IPC Pelindo.
Ali Akbar Kanopi Bengkulu, menyampaikan bahwasanya dokumen yang dipegang hanya ditandatangani oleh tiga orang, ada pertemuan dengan masyarakat akan tetapi tidak ada kesepakatan dan dua hari setelah itu ada penggusuran serta penggantian Tanam Tumbuh dengan pembayaran bervariasi yang dilakukan pada malam hari mulai dari Rp. 125.000 – Rp. 150.000.
“Katanya ada tim pengawas, dan pihaknya mohon dengan hormat untuk bertemu dengan tim tersebut,” kata Ali.
Sementara, Abu Bakar, selaku pihak PT TLB menyampaikan bahwasanya PT TLB telah menunjuk Tarmizi Gumay sebagai Kuasa Hukum dan terkait lahan yang 8,5 Ha PT TLB mendapat persetujuan dari masyarakat dengan surat pernyataan di atas materai dan mereka sudah menyampaikan kepada Bapak Tamizi Gumay mengenai komplain Masyarakat dan Tarmizi Gumay menyampaikan jika masyarakat komplain silahkan menghadap dengan datang ke Kantor.
Setelah itu, Abu Bakar (PT TLB) memberi solusi untuk meminta dipertemukan Tarmizi Gumay, Masyarakat, Pelindo dan PT TLB. Pihak Pelindo siap memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, Pak Tarmizi Gumay dan PT TLB.
“Bahwasanya ganti rugi tanam tumbuh sudah dibayarkan kepada tiga orang yang mewakili masyarakat Petani dengan Surat Kuasa dan Kwitansi dengan materai. Kami akan segera membayar dan menyelesaikan ganti rugi akan tetapi kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Tarmizi Gumay,” kata Abu Bakar.
Sedangkan Muktar perwakilan petani mengatakan bahwa Surat Kuasa tanda tangannya berbeda-beda dan kenapa Pengecara Tarmizi Gumay tidak dihadirkan.
Dikatakan Robert Lurah Teluk Sepang, terkait perjanjian ganti rugi tanam tumbuh antara masyarakat dengan pihak PT TLB bahwasanya pihaknya sama sekali tidak mengetahui itu.
Dilain sisi, Rosmiring Camat Kampung Melayu menyampaikan terkait perjanjian ganti rugi tanam tumbuh melainkan lebih mempercayai kepada Pengecara Tarmizi Gumay tanpa melalui koordinasi dengan pihak Kelurahan maupun pihak Kecamatan.
Pihak Pelindo menjelaskan terkait ganti rugi tanam tumbuh, Pelindo sudah membayar semua ganti rugi tanam tumbuh sesuai dengan lahan yang luasnya 40 Ha.
Abu Bakar (PT. TLB) memberi solusi untuk meminta di pertemukan Tarmizi Gumay, Masyarakat, Pelindo dan PT TLB. Pihak Pelindo siap memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, Pak Tarmizi Gumay dan PT. TLB.
Hasil dari Hearing tersebut adalah PT. TLB siap menyelesaikan ganti rugi akan tetapi dengan jangka waktu. Camat dan Lurah bersama PT Pelindo akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT TLB. Pada Tanggal 08 Maret 2019 pihak Kanopi dan PT. TLB akan melakukan pertemuan di kantor PT Pelindo II. Terkait masalah Andal prosedur dan langkah-langkah Andal sudah sesuai dengan mengacu pada Undang-undang yang berlaku dan akan didiskusikan dengan Tim Andal difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu.
Sedangkan terkait ketenagakerjaan, Rekrutmen dan PHK Pegawai harus sepengetahuan dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja siap menerima laporan secara tertulis masalah tenaga kerja, permasalahan tenaga kerja harus sesuai dengan regulasi.
Kegiatan hearing yang dilakukan pada hari ini masih belum mendapatkan hasil yang memuaskan bagi massa Kanopi Bengkulu dan masyarakat Teluk Sepang dikarenakan Pemerintah Daerah Bengkulu berikut instansi terkait lainnya tidak dapat menghentikan proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara Pulau Baai Bengkulu.
Menyikapi terkait ganti rugi tanam tumbuh PT TLB meminta waktu kurang lebih Satu Minggu kedepannya dan dijadwalkan pada tanggal 08 Maret 2019 pertemuan pembahasan ganti rugi tanam tumbuh akan kembali dilaksanakan bertempat di kantor IPC Pelindo II Bengkulu dan akan dihadiri oleh seluruh unsur terkait diantaranya PT TLB, masyarakat Teluk Sepang, tim kuasa masyarakat Tarmizi Gumay, pihak Camat Kampung Melayu, Lurah Teluk Sepang, dan apabila nantinya Bengkulu diperoleh kesepakatan maka pihak PT TLB akan sesegera mungkin membayarkan kekurangan dari uang ganti rugi yang pernah dibayarkan sebelumnya. [Ardiyanto]
Sumber : http://pedomanbengkulu.com/2019/02/ganti-rugi-lahan-pembangunan-pltu-masih-bermasalah/