SIARAN PERS
Aliansi Tolak PLTU Batu Bara Teluk Sepang
Untuk disiarkan Tanggal 29 Oktober 2018
Penggunaan listrik dari batu bara melalui proyek-proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara secara nyata memperburuk kualitas hidup serta menjadi salah satu penyebab kematian bagi mahluk hidup. Penelitian menyebut polusi PLTU batu bara menjadi penyebab kematian dini 6.500 orang per tahun di Indonesia.
Polusi dari pembakaran batu bara juga telah menyumbang tidak kurang dari 40% emisi gas rumah kaca dan menjadi penyebab utama terjadinya perubahan iklim. Namun pemerintah saat ini semakin masif mendirikan PLTU batu bara di seluruh Indonesia, khususnya Pulau Sumatera sebagai pusat pembangkit listik berbahan bakar batubara dimana 7.004 MW listrik dari PLTU batu bara akan ditambah lewat program ambisius penambahan 35.000 MW daya listrik. Salah satu proyek ini berdiri di Bengkulu dengan kapasitas 2 x 100 MW di Teluk Sepang.
Berdasarkan dokumen AMDAL proyek, PLTU ini akan membakar 2.732,4 ton batu bara per hari atau 113,85 ton/jam yang menghasilkan abu sebanyak 39,85 ton/jam (35% dari bahan bakar) yang terdiri dari fly ash (abu terbang) 14,23 ton/jam (12,5%) dan bottom ash (abu bawah/abu yang mengendap) 25,61 ton/jam (22,5%). Pembakaran batu bara akan memancarkan sejumlah polutan seperti NOx, SO2 dan PM 2.5 serta bahan kimia berbahaya dan mematikan seperti merkuri dan arsen. Dampak dari polutan tersebut mengakibatkan kematian dini, stroke, penyakit jantung, kanker paru-paru serta penyakit pernafasan.
Sementara potensi energi bersih di Bengkulu tercatat 7.304,8 MW yang berasal dari air, angin dan panas bumi yang dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik. Potensi energi bersih yang besar ini seharusnya dikembangkan oleh pemerintah daerah maupun pusat. Bengkulu tidak membutuhkan pembangkit enrgi kotor yang jelas merugikan kehidupan rakyat dan mahluk hidup lainnya.
Jon Kenedi, Koordinator lapangan aksi tolak PLTU batubara Teluk Sepang menyatakan bahwa aksi ini adala rangkaian panjang untuk melakukan penolakan PLTU Batu Bara Teluk Sepang dengan tuntutan adalah cabut izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu oleh Plt. Gubernur Provinsi Bengkulu (Rohidin Mersyah). Ia mengatakan dasar pencabutan izin adalah adanya beberapa kejanggalan dalam proses pemberian izin PLTU, termasuk persetujuan warga yang sejak awal menolak proyek ini.
“Pemerintah terus saja abai pada rakyat yang sudah paham dan mengambil keputusan menolak proyek itu sejak awal. Kami juga mengaji bahwa ada tindakan cacat hukum dalam proses pembangunan PLTU salah satunya melanggar dokumen tata ruang provinsi dan kota,” katanya.
Sementara warga Teluk Sepang, Hamidin mengatakan sejak awal tegas menolak proyek PLTU batu bara di Kelurahan Teluk Sepang. Aspirasi itu telah mereka sampaikan dengan aksi unjukrasa saat peletakan batu pertama proyek pada 2016 lalu. Namun, suara masyarakat diabaikan dan saat ini, penolakan terhadap proyek ini terus diperjuangkan oleh warga lokal.
“Kami tidak akan pernah berhenti berjuang karena masa depan anak cucu kami di Teluk Sepang dipertaruhkan,” kata Hamidin.
******
Aliansi Tolak PLTU Batu bara Bengkulu
- AAK
- BEM KBM UNIB
- DEMA IAIN Bengkulu
- FMS
- HIMASYLVA UNIB
- KANOPI BENGKULU
- MAGUPALA UNIB
- PKL
- WARISAN
- WALHI