Siaran pers:
Oleh : Koalisi Langit biru

Bengkulu, 17 Desember 2019- Selasa, 17 desember 2019, 7 hari setelah Hari HAM Internasional menjadi hari kelam bagi Para Pejuang Lingkungan Hidup terutama Para Penggugat yang meminta keadilan untuk membatalkan Izin Lingkungan PLTU Teluk Sepang. Para Penggugat kecewa dan marah atas Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang menjadi pertanda wafatnya keadilan ekologis bagi seluruh Masyarakat Bengkulu.

Saat pembacaan putusan yang dipenuhi oleh masyarakat dan mahasiswa Bengkulu, semuanya menyerukan pendapat, bermusikalitas dan membacakan puisi berpesan kepada hakim agar memutus secara adil bagi masyarakat dan lingkungan. Namun hakim memberikan vonis yang tidak berkeadilan dan bertolakbelakang dengan masyarakat.

Majelis Hakim menyatakan Gugatan Para Penggugat ditolak untuk seluruhnya dengan alasan Para Penggugat tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Terdapat beberapa pertimbangan hukum oleh hakim menilai demikian, antara lain :

1. Pembangunan dan uji coba PLTU tidak memiliki dampak yang merugikan Para Penggugat saat ini.
2. Potensi dampak operasional PLTU di kemudian hari dapat dicegah dengan adanya Dokumen AMDAL yang termasuk RKL dan RPL, sehingga telah sesuai dengan Prinsip Pencegahan
3. PLTU Teluk Sepang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga dengan demikian kesesuain tata ruang dapat menngacu ke Pasal 114a PP No.13 Tahun 2017 tentang Rencata Tata Ruang Nasional (RTRWN).

Pertimbangan hukum hakim ini tentu melukai perasaan dan Para Penggugat. Para Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan 72 alat bukti surat dan 5 saksi ahli untuk membuktikan dalil Para Penggugat. Bukti-bukti terus telah jelas membuktikan bahwa Para Penggugat telah mengalami kerugian selama proses pembangunan PLTU Teluk Sepang. Hakim lebih memilih menutup mata dan hati nurani, memilih kepentingan investasi dan pelaku usaha, mengesampingkan kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup.

Hamidin selaku masyarakat Teluk Sepang bertempat tinggal dekat PLTU dan masyarakat PLTU berpendapat “Sudah tidak ada keadilan di PTUN ini, sudah dikubur. Tutup saluran air bahang itu pak hakim, kembalikan mangrove yang sudah dibumihanguskan” katanya.

Hal ini juga didukung oleh pernyataan ketua Kanopi Hijau Indonesia, “hakim seperti ingin ada pencemaran dan kerusakan terlebih dahulu, harus ada korban, dan segala sesuatu yang buruk maka kemudian Para Penggugat memiliki hak untuk mengajukan gugatan” ucapnya.

Ricki Pratama, mahasiswa Universitas Bengkulu dan koordinator aksi mahasiswa berpendapat dengan putusan ini, Penegakan hukum lingkungan di provinsi Bengkulu telah mati. Sudah tidak ada lagi keadilan ekologi di provinsi Bengkulu ini.

“Berikan kami riski yang berlimpah, keadilan, harapan agar anak dan cucu kami dapat hidup layak, agar anak cucu kami merasakan lingkungan sehat, bukan penuh dengan air bahang yang bau dan penyu yang mati” dalam doanya.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Para Penggugat yang tergabung dalam Tim Advokasi Langit Biru (TALB) Irvan Yudha Oktara “Proyek strategis nasional seharusnya tidak menabrak aturan-aturan di tingkat Provinsi dan Kabupaten tempat lokasi PLTU, jelas dalam RTRW Provinsi Bengkulu dan RTRW Kota Bengkulu, PLTU hanya berlokasi di Bengkulu Utara, tidak ada di Kelurahan Teluk Sepang. Oleh karena itu, Para Penggugat telah dirugikan dengan pelanggaran tata ruang ini” jelasnya.

Dengan adanya putusan ini, bukan menjadi akhir dari sebuah perjuangan, namun Para Pengguat bersama semua elemen masyarakat Bengkulu akan berjuang sampai dengan PLTU ditutup dan dibongkar. Perjuangan di ranah pengadilan tetap akan dilakukan, dengan harapan keadilan dapat ditenggakkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Keadilan ekologis adalah sebuah perjuangan untuk mendapatkan keadilan lingkungan antargenerasi, untuk menyelamatkan dari ancaman dan dampak krisis serta penghancuran lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan manusia. Hal tersebut menekankan pentingnya tanggung jawab negara untuk menjamin penegakan hukum lingkungan. Sehingga Langit biru dengan udara bersih akan tetap ada di Bumi Raflesia Bengkulu.

Kontak Person : Olan sahayu (Juru Kampanye energi Kanopi Bengkulu, +62 858-3264-9417)