Siaran Pers: Gerakan #BersihkanIndonesia Jelang Debat Pertama Capres-Wapres (Terkait Hukum, HAM, Korupsi)


Jakarta, 16 Januari 2019 – Gerakan Bersihkan Indonesia menilai setidaknya ada 5 pekerjaan rumah (PR) utama terkait korupsi, hukum dan HAM yang harus diselesaikan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan wapres) 2019-2024 terkait isu lingkungan hidup dan energi. PR tersebut perlu dipertimbang sebagai komitmen yang dipaparkan dalam debat resmi paslon capres dan wapres pada Kamis (17/1), besok.

Juru Bicara Bersihkan Indonesia, Margaretha Quina menjelaskan, sejauh ini belum terlihat adanya capres yang mendorong akses partisipasi dan peran publik atau masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berdampak terhadap lingkungan hidup.

“Banyaknya gugatan terhadap produk hukum yang dikeluarkan pemerintah merupakan indikasi buruknya partisipasi publik. Sayangnya tren ini terus menguat. Di hulu aturan percepatan meminggirkan partisipasi publik, di hilir perkara-perkara lingkungan hidup yang menggugat pemerintah direspon dengan persistensi pemerintah untuk melindungi proyek,” tutur Quina yang juga peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).

Karena itu, menurut Quina, PR pertama yang perlu direalisasikan dalam aspek hukum lingkungan adalah Capres terpilih harus berkomitmen menjalankan aturan transparansi dan partisipasi publik yang telah ada, serta merampungkan PP Partisipasi Publik. “Sebenarnya ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” papar Quina.

Selanjutnya, Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jawa Barat menambahkan, kasus peminggiran warga dalam berbagai proyek strategis nasional menunjukan aspek HAM dan partisipasi warga masih sering diabaikan. Dadan menjelaskan, dalam catatan  Walhi sepanjang tahun 2018, di 13 provinsi saja tercatat 163 Pejuang Lingkungan dikriminalisasi. Untuk di wilayah Jawa Barat sendiri, selama tahun 2018, ada 32 orang warga, petani, pejuang lingkungan yang mengalami kriminalisasi.

Namun, sayangnya kondisi itu bertolak belakang apabila kejahatan dilakukan oleh pihak korporasi dan individu (orang kuat). Dadan menilai, negara belum memiliki ketegasan soal ini. “ PR kedua yang perlu didorong adalah kandidat capres dan cawapres harus berkomitmen menghentikan praktik kriminalisasi oleh aparat negara terhadap rakyat, petani, aktivis pejuang lingkungan, serta segera menyusun aturan yang melindungi para pejuang lingkungan,” tegas Dadan.

Sementara itu, Hendrik Siregar, Peneliti Auriga Nusantara mengungkapkan dalam konteks energi, khususnya batu bara, laporan “Coalruption: Elite Politik dalam Pusaran Bisnis Batu bara” telah mengungkap pola elite politik banyak terlibat dalam bisnis batu bara. Di mana akhirnya, batu bara menjadi sumber pendanaan kampanye politik. Bahkan para pemain batu bara merupakan figur kunci di tim para kandidat di Pemilihan Presiden 2019. Aliran dana dari pengusaha batu bara dalam perhelatan demokrasi akan menyandera pemenang pemilu untuk berpihak pada keuntungan bisnis semata, dan abai pada keberlanjutan lingkungan.

Karenanya penting untuk memperkuat penegakan hukum dalam operasi pertambangan batu bara. Kelemahan yang ada saat ini adalah kehadiran politically-exposed persons (PEPs) dalam kepemilikan dan kepemimpinan perusahaan batu bara. “ PR ketiga yang harus diselesaikan capres terpilih nanti adalah memperkuat langkah hukum yang mencegah konflik kepentingan di antara PEPs, termasuk menciptakan perlindungan yang lebih kuat dari risiko kolusi dan campur tangan politik yang ditimbulkan oleh “fenomena keluar masuk” di mana orang seringkali berpindah jabatan antara sektor publik dan swasta,” tegas Hendrik.

Kepala Kampanye JATAM, Melky Nahar menambahkan, PR keempat, tantangan terbesar bagi capres-cawapres yang sedang berlaga adalah menjalankan agenda penegakan hukum yang tegas dan transparan bagi korporasi tambang yang meninggalkan lubang-lubang tambang beracun, tanpa rehabilitasi.

“Mengingat sebagian pemilik perusahaan-perusahaan itu adalah elit politik yang sedang bertarung merebut dan mempertahankan kekuasaan di Pilpres 2019, mulai dari Luhut Binsar Panjaitan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dan sejumlah nama lainnya di lingkaran Jokowi – Maruf serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang jelas-jelas terlibat dalam bisnis tambang batubara ini,” tegas Melky.

Sebab, menurut Melky, menyerahkan masalah lubang tambang kepada kepala daerah, seperti Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor jelas keliru, sebab musuh yang dihadapi terlalu besar, apalagi Isran Noor juga memiliki jejak buruk terkait pertambangan di Kalimantan Timur.

Wira Dillon, Peneliti Center for Energy Research Asia (CERA) menjelaskan, PR kelima yang perlu diperhatikan presiden periode mendatang adalah mengenai jaminan perlindungan dan penetapan hak masyarakat adat dan reforma agraria yang pro rakyat. Mengingat kedua paslon mempunyai ide-ide besar mengenai pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan lahan, proses pembentukan payung hukum maupun eksekusi rencana-rencana tersebut perlu dicermati dengan baik agar tidak malah memarjinalisasi rakyat sendiri. “Sejauh ini, belum dilihat ada jaminan yang memadai dari kedua paslon terkait hal tersebut,” tukasnya.

Juru Bicara #BersihkanIndonesia:

Margaretha Quina – ICEL : 081287991747
Dadan Ramdan – WALHI JABAR: 081222649424
Hendrik Siregar – AURIGA: 087884120437
Melky Nahar – JATAM: 081319789181
Wira Dillon – CERA: 081210757584