Jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB), gabungan 14 organisasi non-pemerintah di Pulau Sumatera menyerahkan dokumen saran kebijakan atau policy brief terkait #transisienergi kepada Kementerian Energi Sumber Dayam Mineral @kesdm melalui Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP).
Dua dokumen yang diserahkan yaitu pemensiunan segera PLTU batu bara dan demokratisasi energi.
Penyampaikan saran kebijakan itu disertai aksi puluhan orang di depan Kantor Kementerian ESDM. Selain memberikan saran kebijakan kepada Sekretariat JETP aksi itu dimaksudkan untuk mengabarkan bagaimana dampak dari beroperasinya PLTU batubara di Pulau Sumatera.
Sumiati Surbakti dari Yayasan Srikandi Lestari menyampaikan bahwa dampak kesehatan yang dialami warga di ring satu PLTU batubara sangatlah serius dan harus menjadi perhatian dan pertimbangan mendasar untuk segera memensiunkan PLTU batu bara di Sumatera.“Beroperasinya PLTU Pangkalan Susu di Sumatera Utara membuat 333 orang mengalami penyakit kulit, ISPA, hipertensi, paru hitam dan tiroid,” katanya.
Alfi Syukri perwakilan dari LBH Padang yang merupakan jejaring STuEB menyebutkan akibat beroperasinya PLTU batubara Ombilin di Sawah Lunto, telah menyebabkan 33 orang murid SD Sijantang mengalami gangguan fungsi paru. Hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan, sesuai dengan data BPS bahwa ISPA selalu masuk penyakit 10 besar di Kecamatan Talawi.
Sementara, Boni Bangun Koordinator Sumsel Bersih menyatakan bahwa aktivitas pembuangan limbah B3 berupa abu (Fly ash dan Bottom ash) hasil dari aktivitas PLTU Keban Agung di areal terbuka menimbulkan pencemaran udara di sekitar Desa Muara Maung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Dampaknya, kesehatan masyarakat dipertaruhkan, terutama gangguan pernapasan.
Ditegaskan pula bahwa PLTU batubara Tenayan Raya di Pekanbaru Riau menjadi salah satu pencemar utama Sungai Siak yang mengakibatkan nelayan Okura kehilangan pencaharian.
Wira Ananda perwakilan dari LBH Pekanbaru menyatakan bahwa berdasarkan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban izin lingkungan PLTU Tenayan Raya periode semester I tahun 2020 hasil pemantauan kualitas air permukaan di perairan sekitar jetty diketahui melebihi baku mutu lingkungan hidup.
Proyek- proyek PLTU batubara telah menghancurkan sumber kehidupan dan ancaman kesehatan serta keselamatan lingkungan yang dipaparkan lebih jelas dalam dokumen saran kebijakan (policy brief) yang telah disampaikan Jejaring STuEB kepada perwakilan Sekretariat JETP.
Olan Sahayu, Direktur Program dan Juru Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia yang juga menjadi juru bicara STuEB menyatakan dua dokumen yang disampaikan ke Sekretariat JETP yaitu pemensiunan segera PLTU batubara di Sumatera dan demokratisasi energi, seharusnya menjadi dokumen pandu dalam proses penyusunan skema transisi energi yang sedang disusun oleh Sekretariat JETP.
“Transisi energi harus menitikberatkan pada penutupan PLTU batubara yang terbukti telah menyengsarakan rakyat di tapak dan PLTU juga merupakan kontributor emisi karbon yang memperparah krisis iklim,” kata Olan.
Narahubung : Olan Sahayu : 085832649417 | Sumiati Surbekti : 081237179660 | Alfi Syukri : 082287898026 | Wira Ananda : 082167660758 | Boni Bangun : 081377561605