Kerusakan lingkungan di Pulau Sumatera terus terjadi. Penyebab utamanya mulai dari aktivitas pertambangan batubara, penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), hingga pembukaan hutan untuk perkebunan.
Dari analisis jejaring Sumatera, dampak paling terasa oleh aktivitas tersebut, yaitu pencemaran udara, pencemaran sungai, pencemaran laut, pencemaran tanah sampai pada persoalan hilangnya mata pencarian masyarakat.
“Semuanya sudah terjadi dan dialami oleh masyarakat, mulai dari Aceh sampai Lampung,” kata Olan Sahayu juru kampanye energi Kanopi Hijau Indonesia.
Olan menilai, kerusakan tersebut akibat model pengelolaan lingkungan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan terus didiamkan oleh negara semakin memperburuk keadaan.
Ia juga menyorot dampak PLTU batubara di Sumatera yang dinilai merusak mata pencarian masyarakat di sekitar, misalnya PLTU batubara Pangkalan Susu di Sumatera Utara, PLTU batubara Keban Agung di Lahat, PLTU batu bara Tenayan Raya di Pekan Baru yang ternyata merugikan petani padi, penambak ikan, hingga tangkapan nelayan terus menurun.
“Setelah PLTU itu beroperasi, masyarakat di sekitar PLTU itu terus mengeluhkan mata pencarian mereka yang semakin terganggu,” tutur Olan.
Tidak hanya itu, ia menemukan fakta atas keserampangan dalam pengelolaan abu fly ash dan bottom ash (FABA) oleh sejumlah PLTU.
“Pada PLTU Keban Agung Lahat, kami menemukan fakta adanya pembuangan FABA secara sembarangan di lubang tambang, ditimbun untuk jalan, ditumpuk di sekitar PLTU,” kata Olan.
Masalah juga terjadi di Padang, Sumatera Barat. Di kota Ranah Minang itu berdiri PLTU batubara Ombilin, masyarakatnya, terutama di Desa Sijantang Koto selama satu tahun terakhir terus mengeluhkan abu PLTU yang berterbangan di langit desa mereka, penyebabnya karena filter abu PLTU rusak dan sampai saat ini belum diperbaiki.
Fakta di atas, kata Olan, adalah potret pengelolaan lingkungan yang serampangan. Padahal, menurutnya, dalam dokumen pandu RKL-RPL disebutkan cara untuk mengelola dan memantau dampak yang akan terjadi.
“Dampak buruk terhadap lingkungan akan semakin buruk setelah UU Cipta Kerja disahkan. Banyak sekali pasal-pasal yang akan memperparah kerusakan lingkungan dan masyarakat yang akan dirugikan,” tutur dia.
Dalam konferensi pers ini, Jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih mengungkap jejak buruk pertambangan batu bara dan energi kotor di Sumatera. Agenda ini melanjutkan laporan Koalisi Bersihkan Indonesia dan Fraksi Rakyat Indonesia yang diluncurkan pada 18 Oktober 2020 berjudul “Kitab Hukum Oligarki”.
Dalam laporan ini, mengungkap nama-nama aktor yang diuntungan dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini.
Tidak hanya aktor dan kepentingannya, laporan ini juga membahas pasal-pasal yang ada di sektor pertambangan dan energi lebih banyak menguntungkan para pembisnis besar yang ingin menguasai sumber daya alam hanya untuk kepentingan pribadi.
Ahmad Ashov Birry, Juru Bicara Bersihkan Indonesia menilai Omnibus Law Cipta Kerja dipenuhi oleh konflik kepentingan sejak dari awal prosesnya, dari mulai saat diproklamirkan oleh Presiden Joko Widodo; dalam level kementerian yang mengurusnya; Satgas yang menyusunnya; hingga Panja dan Pimpinan DPR yang membahas dan mengesahkannya.
Menurutnya, berbagai dampak negatif baik itu secara lingkungan, sosial, dan ekonomi sebagai konsekuensi logis dari aturan yang berat sebelah ini akan terjadi, memperparah kondisi yang ada dan telah lama berlangsung, termasuk di Sumatera.
Wendra Rona Putra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang tergabung dalam jejaring Sumatera Terang Untuk Energi Bersih (STuEB) menilai UU Cipta Kerja sama sekali tidak mencerminkan ruh pancasila yang berketuhanan, berkemanusiaan, persatuan, kemusyawarahan dan keadilan bagi sebagian besar rakyat Indonesia.
Menurutnya, undang-undang yang baru disahkan tidak menjawab persoalan yang dialami masyarakat di tingkat tapak atau masyarakat yang menerima dampak langsung dari aktivitas pertambangan dan energi.
Fakta yang ada, kata Wendra, banyak anak yang mati di lubang tambang, lingkungan yang rusak, air yg tercemar dan udara yg kotor akibat tambang batu bara dan pemanfaatan energi kotor.
“Sudah ratusan kali masyarakat menyuarakan keresahan di jalan, di koran, dan media sosial bahkan bertemu langsung dengan legislatif di daerah dan pusat, namun yang muncul justru kebijakan yang memberikan insentif lebih bagi pengusaha tambang,” katanya.
Ia mencontohkan pasal 128 a yang memberikan keringanan bagi pengusaha tambang batu bara yang melakukan usaha hilirisasi produk yakni keringanan royal hingga 0 persen.
Ia juga menegaskan hal di atas adalah tanda-tanda matinya nalar dan akal sehat para penguasa negeri ini.
Senada dengan Sumiati Surbakti, Direktur Srikandi Lestari, menurutnya saat ini sudah terjadi kolaborasi antara penguasa dan pengusaha dalam menjarah negeri ini. Rakyat dibiarkan menderita, mulai dari kehilangan mata pencarian sampai runtuhnya kesehatan akibat industri ekstraktif batubara.
“Mereka berlindung dibalik investasi negara mengabaikan penggunaan energi terbarukan yang ramah lingkungan akan sulit terwujud dikalahkan oleh kepentingan oligarki. Jalan satu satunya adalah bangkit melawan penindasan Oligarki,” kata Sumiati.
Dia menilai pengesahan UU Cipta Kerja merupakan kemunduran kita sebagai sebuah bangsa dan penanda matinya nalar serta akal sehat pemerintah dan legislatif.
Dengan permasalah tersebut, Jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih menuntut agar Presiden Jokowi dan DPR RI untuk segera mencabut dan membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja.
Narahubung : Olan Sahayu 085832649417