Kehadiran pertambangan pasir besi yang mendapatkan penolakan warga Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma membuat reaksi beberapa desa di sekitarnya muncul. Kenapa?
Sejarah penolakan industri ekstaktif yang menurut warga akan mengancam keselamatan hidup mereka tidak dapat dilepaskan dari beberapa desa pesisir di Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Bengkulu. Sehingga sangat masuk akal saat Desa Pasar Seluma menolak tambang pasir di desanya maka ada lima desa lain ikut bersuara yaitu Desa Penago I, Rawa Indah, Pasar Talo, Penago Baru dan Marga Sari karena keterikatan sejarah perjuangan.
Berikut Kronologis masuknya tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma:
- Tahun 2005 Bupati Seluma, Murman Effendi mengeluarkan surat nomor 35 tahun 2005 yang berisikan pemberian izin pertambangan di Desa Penago Baru, Penago I dan Desa Rawa Indah diberikan pada PT. Famiaterdio Negara (FN). Izin diberikan selama 10 tahun hingga 2015.
- Sejak izin dikeluarkan penolakan dari warga Desa Rawa Indah, Penago I, Penago Baru, bermunculan. Warga merasa kecewa dengan proses sosialisasi pertambangan yang tidak jujur dan transparan.
- Sepanjang tahun 2005 hingga 2011 bentuk protes warga dilakukan dengan berkirim surat pada DPRD Seluma, bupati, gubernur, Komnas HAM, hingga presiden RI.
- Aksi unjuk rasa baik skala kecil dan besar juga dilakukan, bahkan warga desa yang menolak sempat menduduki kantor Bupati Seluma selama beberapa hari meminta bupati Seluma mencabut izin pertambangan.
- Sepanjang 2005 hingga 2010 bentuk penolakan tambang pasir besi aktif dilakukan warga dengan menggalang dukungan hingga ke perguruan tinggi.
- Tahun 2011 PT Famiaterdio Negara (FN) akhirnya menutup semua kegiatan pertambangan di tengah penolakan keras warga sejumlah desa. Berhentinya PT FN beroperasi disambut masyarakat dengan menyembelih sapi sebagai bentuk rasa syukur.
- Tahun 2008 di Desa Pasar Talo masuklah PT. Pringgodani mengantongi izin tambang SK Bupati Seluma Nomor 126 tahun 2006. Kuatnya penolakan warga Desa Pasar Talo dibantu warga Desa Rawa Indah, Penago Baru, Penago I dan Tegal Arum yang berjuang mengusir PT. FN membuat PT. Pringgodani tidak melanjutkan eksplorasi.
- Tahun 2010 PT. Famiaterdio Negara (FN) juga mendapatkan izin menambang pasir besi di Desa Pasar Seluma. Penolakan juga terjadi di Pasar Seluma dibantu 5 desa lainnya.
- Tahun 2010 di Desa Pasar Seluma penolakan tambang pasir cukup sengit, pembakaran alat berat milik perusaahan, pembakaran tambang dilakukan oleh massa warga
- Aksi unjuk rasa warga di Desa Pasar Seluma berlangsung sengit dan menegangkan warga bersembunyi di masjid dilindungi ibu-ibu karena aparat mendesak dengan kekuatan.
- Tahun 2010, 6 orang warga Pasar Seluma ditangkap polisi karena membakar peralatan, camp tambang pasir besi.
- Tahun 2011 PT. FN menghentikan aktifitas pertambangan di Pasar Seluma berbarengan dengan desa-desa lainnya.
- Tahun 2016 warga Desa Pasar Seluma mendapatkan rumor bahwa izin pertambangan PT. Famiaterdio Negara diambil alih PT. Faminglevto Bakti Abdai seluas 168 hektare, tidak ada sosialisasi di masyarakat soal status peralihan pertambangan ini.
- November 2021 Sejumlah alat berat, truk berukuran besar memobilisasi peralatan untuk pertambangan pasir besi masuk ke Pasar Seluma. Mobilisasi alat-alat menambang pasir besi ini meresahkan warga setempat, tidak ada sosialisasi secara terbuka, namun PT. Faminglevto begitu saja memobilisasi alat berat dan membangun camp untuk karyawan tambang. Masuknya PT. Faminglevto Bakti Abadi tidak pernah izin dan pamit dengan pemimpin desa (Kades) apalagi masyarakat terbuka.
- Desember 2021 setelah mendapatkan kritik keras dari masyarakat barulah PT. Faminglevto Bakti Abadi mengumpulkan masyarakat melakukan sosialisasi dengan posisi camp karyawan, sejumlah alat berat lebih dahulu masuk ke lokasi desa. Sosialisasi dianggap tidak representative karena tidak melibatkan perangkat desa dan sejumlah pemuka desa.
- Desember 2021 Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seluma, Mahwan Jayadi, menyebutkan PT. Faminglevto Bakti Abadi telah dicabut izinnya sejak 2016 dan diblacklist oleh kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 4 September 2016 berdasarkan pengumuman No. 1343.Pm/04/DJB/2016 tentang penetapan IUP Clear And Clean kesembilan belas dan daftar IUP yang dicabut Gubernur/Bupati/Walikota. PT. Faminglevto Bakti Abadi dapat menambang kembali bila berganti nama dan mengurus izin baru. (rbtvcamkoha facebook: https://www.facebook.com/rbtvcamkoha/posts/4452353044860546).
- 10 Desember 2021 meski Pemda Seluma menegaskan PT. Faminglevto Bakti Abadi izin telah kedaluwarsa namun prakteknya mereka terus membangun lokasi tambang serta mendatangkan alat berat, hal ini semakin membingungkan masyarakat terutama melihat sikap Pemda Seluma yang dianggap kurang tegas menindak.