Dugaan penyimpangan dokumen ANDAL yang dianalisis oleh Kanopi Bengkulu telah disampaikan kepada Ombudsman RI. Pada saat hampir bersamaan Ombudsman juga melakukan pengumpulan dokumen dan menganalisis secara mandiri terkait dugaan pelanggaran administrasi terbitnya izin lingkungan yang diberikan kepada PT Tenaga listrik Bengkulu yg mendirikan proyek PLTU batu bara Teluk Sepang.

Hasil penyelidikan Ombudsman yang disampaikan kepada Kanopi melalui surat nomor B/924/RK.01/IX/2019 yang ditandatangi oleh Ketua Ombudsman, Prof. Amzulian Rifai, S.H. LL.M, Ph.D menyebutkan bahwa Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu dinyatakan telah melakukan Maladministrasi.

Definisi maladministrasi adalah perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Bappeda dan ditunjukkan dengan terbitnya surat rekomendasi tata ruang dengan nomor 650/0448/BAPPEDA oleh BAPPEDA dan penyimpangan prosedur dalam proses penilaian dokumen kerangka acuan sebagai pedoman AMDAL PLTU Teluk Sepang.

Dari fakta tersebut, Ombudsman RI telah meminta kepada DLHK Provinsi Bengkulu untuk membekukan izin lingkungan PT TLB dengan cara mengusulkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Salah seorang penggugat Harianto menyatakan bahwa sejak awal sudah menyuarakan hasil analisis penyimpangan dokumen ANDAL yang disampaikan ke gubernur dan DLHK Provinsi Bengkulu.

“Sudah berapa kali kami sampaikan ke gubernur tentang penyimpangan dokumen yang disusun dengan fakta di lapangan tapi gubernur tidak menggubris dan tidak pernah mau menemui warga jadi fakta ini menjadi salah satu delik aduan kami ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” katanya.

Sudah terang benderang bahwa tidak hanya warga dan organisasi masyarakat sipil yang menyatakan bahwa terbitnya izin lingkungan PT TLB adalah tindakan ceroboh dan berpotensi merugikan warga dan lingkungan tapi juga atas analisis Ombudsman RI.

Atas dasar hal tersebut, Harianto berharap penyelidikan Ombudsman ini dapat meyakinkan Majelis Hakim untuk memenangkan gugatan warga.

“Sekarang sudah ada pihak dari negara yang juga menyatakan izin lingkugan salah, lalu tunggu apalagi,” katanya.

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang berkapasitas 2×100 MW saat ini dalam fase uji coba. Sejak 2016 izin lingkungan dikeluarkan dan diperbaharui dengan izin baru yang diterbitkan lembaga Online Single Submission (OSS) pada 2 November 2018.