BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di lahan PT Pelindo II Pulau Baai Bengkulu mulai menuai masalah. Sebab lahan tempat pembangunan PLTU berkapasitas 2 x 100 MW ini terdapat galian C yang diduga ilegal. Padahal, pihak PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) selaku grup usaha dari PT Intraco Penta (INTA), belum memulai aktivitas apapun terkait pembangunan.
Board Of Administratif PT TLB, Hudiono mengatakan, penimbunan lahan tanpa izin galian C sudah dilakukan oleh Sinohydro Corporation Ltd. Kontraktor asal Tiongkok atau China ini telah melakukan pengambilan pasir dan pembukaan lahan di lokasi pembangunan PLTU Pulau Baai Bengkulu.
“Kita tidak instruksi terkait pembukaan lahan dan pengambilan pasir. Tapi dari pihak kontraktor Sinohydro sudah melakukan hal itu di lahan PLTU,” terang Hudiono Liyanto kepada BE, kemarin (27/2).
Dijelaskannya, kontaktor Sinohydro Corporation melakukan aktivitas pengambilan pasir milik negara dan penimbunan lahan itu sudah dilakukan dalam dua minggu lalu sampai dengan saat ini. Padahal untuk melakukan pembukaan dan penimbunan lahan harus ada memiliki izin galian C dari pemerintahan daerah. Baik Pemda Kota maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
“Kita tidak tau, mereka (Sinohydro,red) main serobot saja tanpa seizin kita dan izin kontraktor itu juga tidak ada dari pemerintah kota dan provinsi,” bebernya.
Sebelumnya kontraktor Sinohydro Corporation itu merupakan kontraktor yang bekerjasama dengan PT TLB. Namun dalam kerjasama itu, kontraktor Sinohydro Corporation hanya melakukan tugas pembangunan fisik PLTU. Bukan merupakan kontraktor pembuka lahan maupun kontraktor yang bertugas mengambili pasir milik negara tersebut.
“Kita memang kerjasama dengan Sinohydro Corporation, tapi bukan untuk pembukaan lahan dan penimbunan lahan, hanya untuk pembanguan fisik PLTU. Kalau seperti ini jelas menyalahi aturan. Mereka (Sinohydro,red) sebenarnya juga sudah tau, tapi tetap dilanggar,” tambah Hudiono yang akrab disapa Pak Lie ini.
Dengan adanya galian C ilegal tersebut, tentunya akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan pembangun PTLU berkapasitas 2 x 100 MW itu. Sebab yang memiliki kewenangan membuka lahan maupun aktivitas pembangunan ditangungjawabkan penuh terhadap PT TLB. Jika ada aktivitas ilegal di dalam lahan tersebut, tentunya akan berimbas buruk terhadap nama baik PT TLB.
“Ini jelas merugikan nama baik PT TLB. Karena baik buruk didalamnya, orang hanya tau PT TLB, bukan lainnya,” ujarnya.
Atas hal itu, PT TLB telah menyampaikan permasalahan ini terhadap pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu. Jika tidak juga diberhentikan, maka tidak menutup kemungkinan upaya hukum akan ditempuh oleh pihak PT TLB atas penyalahangunaan wewenang pengelolahan lahan.
“Kita sudah laporkan dengan dinas terkiat. Kita minta diberhentikan, kalau tidak kita gunakan jalur hukum,” tagas Pak Lie.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Oktaviano SE MSi mengatakan, sejauh ini, izin pembukaan galian C yang dilakukan oleh kontraktor Sinohydro Corporation di lokasi pembangunan PLTU belum ada. Kalaupun harus melakukan aktivtas pertambangan galian C, tentu izin tersebut harus ada. “Sejauh ini, kita belum menerima izin terkait galian C di lokasi PLTU,” jelas Oktaviano.
Oktaviano juga membenarkan bahwa pihak PT TLB telah melaporkan masalah tersebut kepada pihak Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Jika benar galian C itu ada, maka tentunya harus ditutup sebelum izin resmi dikeluarkan oleh pihak ESDM Provinsi.
“Laporannya sudah kita terima dan pada dasarnya semua galian C harus memiliki izin resmi. Kalau tidak jelas kita tidak tegas,” tandasnya. (151)