Transisi energi yang sekarang sedang dibahas dalam pertemuan para pemimpin dunia, harus mendepankan keselamatan lingkungan dan rakyat. Kami melihat bahwa pembahasan yang sekarang sedang dilaksanakan cenderung mengarah kepada solusi-solusi palsu, hal ini terlihat secara jelas dari peraturan peraturan yang terbit. UU EBET memasukan nuklir sebagai jalan keluar, Perpres 112 tahun 2022 melegitimasi berdirinya PLTU-PLTU batubara baru.

Padahal, fakta yang ada bahwa energi fosil batubara telah merampas penghidupan rakyat, merusak lingkungan serta menyebabkan kesehatan rakyat menurun serta secara global sebagai penyumbang terbesar dari krisis iklim.

Krisis iklim yang mengakibatkan naiknya muka air laut membuat laju kehilangan daratan Pulau Sumatera semakin cepat. Berdasarkan data yang diolah Kanopi Hijau Indonesia dari berbagai sumber, seluas 27.175 ha daratan Sumatera hilang hanya dalam kurun waktu 3 tahun saja. Hanya dalam 1,7 tahun daratan sumatera hilang seluas 15.170 ha setara dengan luas kota Bengkulu.

Hal ini disampaikan dalam dialog publik yang diselenggaran Kanopi Hijau Indonesia di Simpang 5 Ratu Samban. Koordinator Posko puyang Ratu Sakti, Yusmanilu menyatakan adanya tambang batubara telah menyebabkan rusaknya saluran irigasi, jalan dipindahkan dan rusak.

Tidak hanya itu, proses pengangkutan batubara melalui jalan nasional telah memakan korban. Di sector hilir, dimana batubara dibakar di PLTU telah menggusur tanam tumbuh petani, menghilangkan 10 ha hutan mangrove dan baru-baru ini warga Teluk Sepang mengalami penyakit kulit.

“Di Teluk Sepang, terjadi penyakit kulit yang tidak sembuh walaupun diobati. Sebelumnya tidak pernah ada kejadian seperti ini sebelum adanya PLTU batubara” Kata Rosidah.

Hal tersebut dikuatkan oleh Direktur Program dan Kampanye Energi, Olan Sahayu menyatakan fakta kehilangan daratan Sumatera adalah fakta yang tak terbantahkan. Jika proses pembakaran batubara tidak diakhiri, bukan tidak mungkin Sumatera akan hilang.

Untuk itu, kami mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pendanaan batubara. Berhenti sama dengan menghentikan penderitaan rakyat. Pemerintah wajib menjalankan nilai dan prinsip transisi energy yang adil dan berkelanjutan.