Kanopi Bengkulu – Perusahaan pertambangan batu bara PT Injatama melakukan tindakan brutal dengan menumpahkan sekira 500 ton batu bara dari kapal tongkang ke laut di sekitar pantai Desa Pasar Ketahun, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Tindakan jahat itu dilakukan pada akhir Juli 2017 dengan alasan menghindari kapal karam akibat kandas di sekitar muara Sungai. Muatan tongkang yang penuh lalu dikurangi dengan membuang/menumpahkan batu bara ke laut.
Kejadian ini disaksikan sejumlah warga Desa Pasar Ketahun. Sebagian warga bahkan mendokumentasikan peristiwa itu dengan merekam lewat foto dan video (https://www.radarutara.id/pt-injatama-buang-batu-bara-ke-laut/)
Menurut warga desa, tindakan itu bukan yang pertama. Sudah tiga kali perusahaan menumpahkan isi kapal tongkang dengan alasan menghindari kapal karam. (https://www.radarutara.id/terulang-tiga-kali-injatama-harus-disanksi/)
Tindakan pertama dan kedua telah diselesaikan di tingkat desa lewat perangkat Badan Musyawarah Adat (BMA). Ada peraturan adat tentang sanksi bagi pelaku pelanggaran lingkungan yakni denda hingga mencapai Rp100 juta.
Berpedoman pada aturan ini, kasus penumpahan batu bara yang pertama dan kedua diselesaikan di tingkat BMA dan perusahaan di mana perusahaan dikenakan denda masing-masing sebesar Rp20 juta dan Rp40 juta.
Kepala Desa Pasar Ketahun, Djauhari mengatakan tindakan perusahaan menumpahkan batu bara di pinggir perairan desa itu sudah dibahas di tingkat BMA. Pengurus BMA bahkan sudah mendatangi lokasi stockpile di pinggir Sungai Ketahun untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan.
Karena tidak membuahkan hasil, perangkat BMA memasukkan surat ke perusahaan yang intinya menuntut pertanggungjawaban. Perangkat desa pun belum melaporkan tindakan perusahaan ke pihak berwajib dengan alasan menunggu keputusan BMA. (http://bengkulu.antaranews.com/berita/44618/pt-injatama-menumpahkan-batu-bara-ke-laut-bengkulu?utm_source=fly&utm_medium=related&utm_campaign=news)
PT Injatama adalah salah satu pertambangan batu bara yang memiliki banyak catatan buruk. Perusahaan ini telah berulangkali menimbulkan masalah di sekitar lingkungan pertambangan. (http://www.antaranews.com/berita/269838/pemprov-bengkulu-akan-panggil-manajemen-injatama)
(http://www.rmolbengkulu.com/read/2016/11/30/3208/PT-Injatama-Penyebab-Hilangnya-Ratusan-Hektare-Sawah-Desa-Gunung-Payung-)
(http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2016/02/25/akibat-aktifitas-tambang-pt-injatama-80-meter-jalan-provinsi-longsor/)
Bahkan secara administrasi pun pernah melakukan pelanggaran hingga operasinya diberhentikan sementara oleh pemerintah daerah. (https://www.tambang.co.id/injatama-dan-titan-mining-dicurigai-lakukan-ekspor-ilegal-3083/)
(http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2017/04/21/8-perusahaan-batu-bara-distop-beroperasi/)
Atas deretan catatan hitam ini, Kanopi menuntut pemerintah daerah Provinsi Bengkulu mencabut izin perusahaan tambang PT Injatama dan menggugat secara pidana atas kejahatan lingkungan yang dilakukan perusahaan.

Ketua Yayasan Kanopi : Ali Akbar