Lahan pertanian yang rusak dan ruang laut yang dipenuhi limbah setelah ekspansi pertambangan batu bara membuat warga di Pulau Sumatera tak punya alasan untuk menyetujui implementasi setiap pasal dalam UU Minerba 2020.

JAKARTA – Dampak buruk yang masif dirasakan masyarakat sekitar wilayah pertambangan dan pembangkit listrik tenaga batu bara di Sumatera menjadi alasan kuat bagi warga untuk menuntut pemerintah membatalkan implementasi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Saat bersaksi untuk Sidang Rakyat hari ini, Minggu (31/5/2020), masyarakat di seluruh Pulau Sumatera menyatakan siap melakukan segala cara demi membatalkan implementasi UU Minerba 2020. Masyarakat tersebut berasal dari Sumatera, perwakilan Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan.

Alih-alih meningkatkan kesejahteraan rakyat, berkembangnya industri batu bara dan pembangkit listrik di Pulau Andalas ini justru memperburuk kondisi perekonomian masyarakat sekitar yang mayoritas petani dan nelayan. Ekspansi industri batu bara dan pembangkit listrik tenaga batu bara bahkan menyebabkan masyarakat jatuh ke bawah garis kemiskinan.

Hal ini karena limbah dan polusi yang dihasilkan oleh industri batu bara terintegrasi ini menyebabkan lahan pertanian rusak, air sungai dan air laut tercemar, sehingga masyarakat sekitar kesulitan untuk mencari nafkah.

Masykur, Anggota Jejaring Sumatera Terang untuk Energi Bersih wilayah Aceh, mengatakan, ketika melaut, nelayan lebih banyak menjaring limbah batu bara ketimbang ikan. Hal yang sama dialami para nelayan di Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

“Sebelum ada PLTU di sana, saya bisa dapat Rp2,8 juta per minggu (dari hasil tangkapan). Tetapi saat ini, untuk (men)dapat(kan) Rp50 ribu saja sulit karena air laut sudah tercemar,” ujar salah satu nelayan di Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu.

Bahkan, lantaran pencemaran tersebut, ada yang terpaksa  banting setir menjadi petani. Namun nahas, limbah dan polusi yang ditimbulkan oleh industri batu bara membuat tanah tak lagi subur sehingga hasil pertanian pun tidak maksimal.

Pemiskinan akibat eksploitasi pertambangan batu bara juga dilakukan dalam bentuk  penggusuran paksa dan tidak manusiawi di atas lahan masyarakat.  Menurut kesaksian Hamidin, warga Kelurahan Teluk Sepang, pemodal-pemodal tambang kerap kali melakukan penggusuran pada malam hari. “Tahu-tahu besok paginya (pohon) sawit mereka (warga) sudah tumbang semua,” kata dia.

Hal ini diperparah dengan tidak ada negosiasi antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan, sehingga besaran ganti rugi diputuskan secara sepihak. Kesewenang-wenangan para investor ini bukannya tidak mendapat perlawanan warga—yang sudah berupaya melakukan protes agar hak-hak mereka yang wilayahnya dirusak dipenuhi.

Misalnya,  janji untuk membenahi jalur irigasi yang rusak akibat limbah, memperbaiki akses jalan masyarakat yang hancur karena digunakan untuk rute transportasi perusahaan tambang, melakukan reklamasi, ganti rugi dengan nilai wajar, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan lapangan pekerjaan. Namun, upaya masyarakat sia-sia.

Mereka sangat khawatir jika UU Minerba ini diimplementasikan, dampak  ekonomi, lingkungan, dan sosial yang terjadi akan semakin parah. Karena itulah, bagi mereka, tidak ada jalan lain selain menolak dan melakukan segala cara untuk membatalkan UU Minerba 2020.

Hal ini diperparah dengan tidak ada negosiasi antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan, sehingga besaran ganti rugi diputuskan secara sepihak. Kesewenang-wenangan para investor ini bukannya tidak mendapat perlawanan warga—yang sudah berupaya melakukan protes agar hak-hak mereka yang wilayahnya dirusak dipenuhi.

Misalnya,  janji untuk membenahi jalur irigasi yang rusak akibat limbah, memperbaiki akses jalan masyarakat yang hancur karena digunakan untuk rute transportasi perusahaan tambang, melakukan reklamasi, ganti rugi dengan nilai wajar, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan lapangan pekerjaan. Namun, upaya masyarakat sia-sia.

Mereka sangat khawatir jika UU Minerba ini diimplementasikan, dampak  ekonomi, lingkungan, dan sosial yang terjadi akan semakin parah. Karena itulah, bagi mereka, tidak ada jalan lain selain menolak dan melakukan segala cara untuk membatalkan UU Minerba 2020.