Kanopi – Hari buruh yang diperingati setiap 1 Mei (May Day) punya sejarah panjang. Lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja.
Gerakan ini dimulai seiring perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 khususnya di negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam per hari telah menimbulkan pemogokan pertama kelas pekerja di Amerika Serikat pada 1806.
Satu Mei ditetapkan sebagai hari perjuangan kelas pekerja dunia pada Kongres 1886 oleh Federation of Organized Trades and Labor Unions. Selain memberikan momen tuntutan delapan jam sehari, juga memberikan semangat baru perjuangan kelas pekerja yang mencapai titik masif di era tersebut. Tanggal 1 Mei dipilih karena pada 1884 Federation of Organized Trades and Labor Unions terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.
Perjuangan kelas pekerja hingga hari ini belum tuntas. Kondisi yang dialami buruh perempuan bahkan jauh lebih memprihatinkan. Di Bengkulu, tepatnya di area penumpukan batu bara (stockpile) Pelabuhan Pulau Baai ratusan buruh perempuan dipekerjakan tanpa alat pelindung diri yang standar.
Alat pelindung diri yang tidak memadai justru membuat para ibu–ibu pekerja ini rentan terhadap penyakit mematikan paru-paru hitam atau pneumoconiosis karena menghirup debu batu bara dalam jangka waktu yang lama.
Penyediaan alat pelindung diri yang standar merupakan hak pekerja yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan. Minimnya pengawasan di lapangan membuat peraturan tersebut “dikorupsi” oleh perusahaan.
Berbagai desakan yang dilakukan kelompok masyarakat sipil termasuk Kanopi Bengkulu yang menginisiasi pembentukan Koalisi Tolak Paru Hitam berhasil mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan surat edaran dari Gubernur Bengkulu. Surat edaran Gubernur Bengkulu nomor 560 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan itu diedarkan kepada seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu
Meski surat yang diterbitkan per 3 April 2018 tersebut sudah diedarkan kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Bengkulu, fakta lapangan berkata lain. Para buruh perempuan di area penumpukan batu bara masih menggunakan masker yang jauh dari layak.
Kondisi ini cukup miris sebab buruh dipandang tak lebih sebagai objek eksploitasi bukan bagian dari aset perusahaan yang memiliki posisi strategis.
Selamat Hari Buruh!