Dua bulan setelah sampel penyu dikirim ke Balai Besar Penelitian Veteriner Bogor, ternyata belum mengungkap penyebab kematian 28 ekor penyu, spesies langka dilindungi yang mati beruntun di Pantai Bengkulu. Berdasarkan rilis yang disampaikan para pihak pada 31 Januari 2020 tidak ditemukan pernyataan yang menegaskan penyebab kematian penyu. Semua hanya berdasarkan dugaan atau asumsi.

Dalam rilis, bahwa hasil uji laboratorium adalah infeksi bakterial suspect Salmonellosis dan Clostridiosis. Hal tersebut juga dipengaruhi oleh sampel yang dikirimkan sudah mengalami pembusukan.

Sementara BMKG menyebutkan pada periode September sampai dengan awal Desember terjadi anomali suhu atau terjadi dingin di perairan sebelah barat Bengkulu.

Dari dua hal di atas, kami menyimpulkan bahwa para pihak mengkambinghitamkan fenomena alam.

Faktanya, sebagian besar kematian penyu ditemukan di area saluran pembuangan air limbah PLTU batu bara Teluk Sepang sejak 10 November 2019 sampai Januari 2020.

Kematian penyu ini bermula sejak PLTU batu bara Teluk Sepang melakukan uji coba sejak 19 September 2019. Sejak proses uji coba ditemukan buih berwarna kecoklatan dan berbau busuk dari saluran pembuangan limbah PLTU langsung ke laut.

Jika faktor alam yang menyebabkan kematian tersebut, pertanyaan kuncinya mengapa kematian penyu tidak ditemukan di perairan lain seperti Pulau Tikus, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Kaur?

Fenomena alam yang menyebabkan buih di laut disebutkan BMKG terjadi hingga Desember 2019. Faktanya, kematian terus terjadi hingga Januari 2020 seiring pembuangan limbah cair PLTU langsung ke laut. Kanopi mencatat selama Januari 2020, ada 5 ekor penyu mati di Pantai Teluk Sepang.

Fakta lain, sejak uji coba pada Spetember 2019 hingga 13 Januari 2020, PT TLB tidak memiliki izin pembuangan limbah cair PLTU batu bara Teluk Sepang ke laut.

Atas dasar tersebut, maka Kanopi Hijau Indonesia masih tetap pada desakan yang sama yaitu :
1. Mendesak BKSDA mengungkap dan mengusut kematian 28 ekor penyu di Pantai Bengkulu
2. Mendesak Gubernur Bengkulu mencabut izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang
3. Mendesak kepolisian memproses dugaan pelanggaran hukum atas pembuangan limbah cair PLTU batu bara Teluk Sepang

CP: Olan 085832649417