Pulau Enggano merupakan pulau terdepan yang tidak pernah menyatu dengan pulau Sumatera. Letak geologis pulau Enggano ini menjadikannya sebagai pulau yang strategis. Sebagai pulau terdepan, secara geopolitik Enggano menjadi penentu luasan wilayah perairan Indonesia.
Pulau Enggano juga menjadi tempat bermukimnya 2800 rakyat Indonesia yang meletakkan sepenuhnya keberlangsungan hidup pada kekayaan alam, ekosistem, serta lingkungan di pulau ini. Dengan letak wilayah yang tidak pernah menyatu dengan pulau sumatera, pulau Enggano juga memiliki flora serta fauna endemik yang bernilai tinggi. Sebagai pulau terdepan, Keselamatan Enggano sangat tergantung pada ketersedaian tutupan hutan serta keterjagaan pohon Manggove dengan baik.
Kami mengamati bahwa saat ini pulau Enggano sedang dibawa pada arah yang salah. Tindakan eksploitatif semakin gencar terjadi. Penggancuran ekosistem giat dilakukan dengan dalil pembangunan pulau Enggano. Tindakan-tindakan eksploitatif yang kami maksudkan adalah adanya pemberian izin penambangan pasir, program pembangunan fasilitas transmigrasi, pembukaan tutupan hutan, serta pembangunan lainnya yang mengesampingkan kondisi alam di pulau Enggano dan mengamcam penenggelaman pulau ini lebih cepat.
Penambangan pasir menjadi kegiatan eksploitatif yang memberikan sumbangsih terbesar atas ancaman penenggelaman pulau dengan cepat karena penambangan ini akan merusak ekosistem Manggorove. Manggrove adalah tanaman yang memiliki fungsi strategis untuk pelindung pulau dari hantaman gelombang. Penambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera merupakan pemenuhan kebutuhan proyek transmigrasi, pembangunan 100 unit rumah.
Penambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Kalapa Satangkal Makmur Sejahtera tidak mengutamakan kelestarian lingkungan. Pengerukan yang dilakukan tepat di bibir pantai akan mengancam keselamatan pulau terdepan tersebut. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan status operasi produksi diberhentikan sementara oleh dinas ESDM dengan surat nomor No. 503.1/1341/ESDM/21.540.5 pada bulan Oktober yang lalu. Namun pada kenyataannya aktivitas pertambangan ini belum berhenti. Fakta masih beroperasinya tambang ini atas pengaduan rakyat Enggano yang menolak pertambangan sejak awal.
Perusahaan ini beroperasi di wilayah yang berbeda-beda serta dengan pola yang yang berubah untuk menghindari ketahuan rakyat, terkhusus rakyat penolak tambang. Dengan masih berativitasnya pertambangan ini sedang bapak gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah telah menyatakan bahwa izin pertambangan telah dicabut dan menjanjikan tidak boleh ada tambang di pulau Enggano (pada acara “Simposium Enggano” , 16 November 2015 bertempat Hotel Horizon) maka kegiatan pertambangan untuk penyelesaian pembuatan 100 unit rumah transmigran adalah ilegal dan bentuk sebuah pelanggaran. Hal ini juga menajadi gambaran bahwa pemerintah tidak mampu memastikan sebuah keputusan penting demi penyelamatan rakyat seperti ini direalisasikan hingga sampai pada tingkat lapangan.
Melihat keadaan itu, kami Aliansi Masyarakat Sipil Penyelamat Enggano menyatakan sikap :
- Menolakan kegiatan eksploitatif yang mempercepat penenggelaman pulau Enggano.
- Meminta bapak gubernur Bengkulu Selaku pemimpin tertinggi di provinsi Bengkulu untuk memerintahkan dinas-dinas terkait melakukan pemastian tidak adanya lagi aktivitas pertambangan di Enggano sesuai dengan pernyataannya dan melakukan tindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.
- Meminta bapak gubernur Bengkulu untuk menindak secara tegas perbuatan orang/kelompok orang yang melakukan praktik-praktik eksploitatif yang mengencam keselatmaan pulau Enggano.
Sumber : Kertas Posisi, oleh Aliansi Masyarakat Sipil Penyelamat Enggano.
http://www.cumakita.com/infokita/pemastian-penyelamatan-pulau-enggano-dari-praktik-eksploitatif/