Oleh Feni Oktavera (Staf Kajian dan Kampanye Kanopi Bengkulu)

Banyak perempuan menggemban pekerjaan ganda dimana mereka wajib mengurus rumah dan bekerja di luar rumah untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Seperti halnya pekerja parting atau perempuan pemilah batu bara yang setiap hari bekerja dari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB mereka lakoni.

Namun, organisasi lingkungan Kanopi Bengkulu menemukan hak-hak pekerja perempuan terutama upah layak dan perlindungan kesehatan masih diabaikan di sejumlah perusahaan di Provinsi Bengkulu.

“Kami menemukan hak-hak perempuan untuk mendapat upah layak dan perlindungan kesehatan kerja masih diabaikan perusahaan,” kata Staf Kajian dan Kampanye Kanopi Bengkulu, Feni Oktavera di Bengkulu, Kamis.

Ia mencontohkan pekerja perempuan di area penumpukan batu bara di kawasan Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu. Upah mereka masih di bawah angka yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Upah Minimum Provinsi (UMP).Diketahui, angka UMP Provinsi Bengkulu ditetapkan sebesar Rp1,8 juta per bulan. Sedangkan para pekerja perempuan tersebut masih digaji Rp50 ribu per hari sehingga dalam 24 hari kerja per bulan hanya memperoleh Rp1,2 juta.

Selain upah rendah, para perempuan yang bekerja memilah batu bara dengan batu sungai itu juga tidak mendapatkan alat pelindung diri yang memadai.

Padahal pekerjaan para perempuan ini berisiko tinggi. Batu bara bila dihirup dalam jangka lama akan menyebabkan paru-paru hitam.

Untuk mendukung para perempuan tersebut, Kanopi Bengkulu telah membentuk Aliansi Tolak Paru Hitam dan menggalang dana publik guna pengadaan masker standar bagi pekerja perempuan di sejumlah stockpile batu bara.

Tidak hanya di sektor pertambangan, pengabaian hak-hak pekerja perempuan juga terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit.

Ia mencontohkan di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Seluma, pekerja pria diwajibkan membawa istrinya bekerja memanen sawit tapi tidak diupah.

Karena itu, memperingati Hari Perempuan Internasional 2018, Kanopi mendesak pemerintah daerah memenuhi hak-hak para pekerja tersebut dengan mendesak pihak perusahaan menjalankan kewajibannya.

Pemerintah kata Feni juga wajib menyediakan lapangan pekerjaan yang lebih layak bagi perempuan yang kerap menjadi tulang punggung perekonomian keluarga.