RAGAMPOST.COM, Bengkulu – Penggalian pasir yang saat ini terjadi di sekitar Lentera Hijau disinyalir ilegal karena kawasan ini masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) pantai panjang, Kota Bengkulu. Penggalian ini dilakukan terkait dengan pembangunan PLTU Batu Bara yang berkapasitas 2×100 megawatt. Rencana pembangunan PLTU Batu bara ini sendiri akan dibangun oleh PT. Tenaga Listrik Bengkulu (CEO PT Intraco Penta) yang berasal dari Tiongkok bekerjasama dengan PT Pelindo II Pulau Baai.
Dari investigasi yang kami lakukan di lokasi terdapat 1 unit alat berat yang digunakan untuk menggali pasir di Lentera Hijau, saat ini ada lubang air yang menyerupai danau akibat dari galian yang dilakukan dan ada beberapa pohon cemara udang yang di robahkan dalam proses penggalian.
Konfirmasi kami dengan Agung Trijatmiko Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) menjelaskan “Lokasi yang sedang digali pasirnya itu dalam sengketa, tumpang tindih dalam hal Konsesi Hak Guna Usaha antara PT. Pelindio II Bengkulu dengan TWA Pantai Panjang.
Agung Tri Jatmiko selanjutnya menambahkan “Dalam hal kewenangan kami belum bisa mengambil langkah atau tindakan apapun terkait adanya galian atau tambang pasir yang sedang dilakukan, seharusnya apapun itu legal atau tidak, seharusnya kita tetap memperhatikan dampak lingkungan yang diakibatkan dengan adanya galian tersebut untuk menjaga kelestarian dan keberlangsungan hudup hayati di wilayah itu,” tegasnya.
Kepala Seksi Pengawasan Mineral Non Logam dan Bantuan dari Dinas Energi dan Sumber Mineral Provinsi Bengkulu dalam hal ini Didi Susanto mengkonfirmasi “Bahwa kami belum pernah menerbitkan izin pertambangan pasir di kawasan TWA Pantai Panjang di Lentera Hijau, atau pengecekan langsung ke lokasi,” ungkapnya.
Sampai saat ini belum ada tindakan apa pun dari pihak yang terkait baik dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi maupun dari pihak PT Pelindo II pulau Baai dengan adanya kegiatan tambang pasir yang kami temukan. Dalam undang-undang No. 4 Tahun 2009 sudah diatur jelas bahwa aktivitas pertambangan Mineral dan Batubara dapat kena sangsi pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.
Kami coba komfirmasi kepada pihak PT. Pelindo (06/12/2018) belum ada kepastian atau konfirmasi dengan jelas tidakan apa yang akan dilakukan dengan pihak yang terkait . (Ami/kmb)