Bengkulu (Antara) – Sejumlah lembaga non-pemerintah dan perorangan yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Lingkungan Hidup melaporkan PT Injatama ke Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran lingkungan akibat penumpahan 500 ton batu bara di laut pantai Muara Sungai Ketahun.

“Kami melaporkan tindakan membuang atau menumpahkan batu bara milik PT Injatama ke laut di Pantai Muara Sungai Ketahun karena ini tindakan kejahatan lingkungan,” kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kejahatan Lingkungan Hidup Bengkulu, Ali Akbar di Bengkulu, Rabu.

Setelah melaporkan kasus dengan nomor register LP-B/712/VIII/2017/SPKT III tanggal 16 Agustus 2017 itu ke Mapolda Bengkulu, Ali yang juga Ketua Yayasan Kanopi Bengkulu langsung menjalani pemeriksaan dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Perkara yang dilaporkan anggota koalisi yang terdiri dari 14 lembaga dan empat perseorangan itu adalah dugaan pencemaran lingkungan berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Laporan anggota koalisi tersebut diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu, Iptu Pudji Hartono.

Saat diperiksa oleh penyidik Polda, Ali didampingi lima orang pengacara koalisi yakni Jecky Haryanto, Usin Abdisyah Sembiring, Joni Bastian dan Epandri.

Ali mengatakan penumpahan batu bara ke laut dengan dalih apapun dari pihak perusahaan harus dipidana sebab tindakan itu sudah mencemari perairan.

Apalagi bukti-bukti kejahatan berupa gambar dan video serta saksi-saksi yakni warga Desa Pasar Ketahun juga menyaksikan kejadian itu.

Menurut mantan Direktur Walhi Bengkulu itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) juga harus bertanggung jawab.

“Petugas di kedua lembaga ini terbukti lalai melakukan pengawasan atas aktivitas perusahaan dan Amdal dikangkangi,” ucapnya.

PT Injatama adalah salah satu perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, dengan izin usaha pertambangan mencapai 6.000 hektare.

Untuk memasarkan batu baranya, PT Injatama membangun area penumpukan di tepi Sungai Ketahun sekitar satu kilometer dari Pantai Muara Sungai Ketahun.

Pada 26 Juli 2016, proses pengapalan dari area penumpukan di pinggir sungai dilakukan menggunakan tongkang kecil yang membawa 500 ton batu bara untuk dimuat ke tongkang yang lebih besar yang menunggu di tengah laut.

Saat kapal bermuatan 500 ton batu bara hendak keluar dari muara sungai, gelombang tinggi menghantam pantai sehingga kapal tongkang kandas. Dengan dalih menyelamatkan kru dan tongkang, petugas membuang atau menumpahkan seluruh isi tongkang yang diperkirakan 500 ton batu bara ke dalam laut.***2***

Editor: Musriadi

http://bengkulu.antaranews.com/berita/44697/pt-injatama-dilaporkan-atas-dugaan-pencemaran-laut