Sidang Paripurna yang diselenggarakan Rakyat hari ini
memutuskan enam poin utama, di antaranya menyatakan, UU
Minerba 2020 merupakan produk gagal, ilegal, dan disahkan
secara curang.
JAKARTA, 1 Juni 2020 – Paripurna Sidang Rakyat yang berlangsung hari ini, Senin (1/6/2020), menyatakan tidak mengakui Undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan DPR. Sidang Rakyat paripurna juga memutuskan bahwa UU tersebut harus dibatalkan demi hukum untuk menjamin keselamatan dan kedaulatan rakyat.
Peserta sidang rakyat sepakat bahwa Sidang Paripurna DPR 12 Mei 2020 tidak kuorum secara kualitatif karena tidak
partisipatif, tidak relevan dengan fakta yang terjadi, dan amoral karena dilaksanakan dengan menunggangi pandemi COVID19 yang sedang melanda Indonesia.
UU Minerba merupakan bentuk kejahatan yang dilegalkan, tak dapat diterima karena tidak berangkat dari evaluasi menyeluruh dan mendalam atas UU sebelumnya, dan bertentangan dengan semangat desentralisasi karena mencabut kewenangan pemerintah daerah. Karena itulah, dalam Sidang Paripurna hari ini, Rakyat memutuskan:
1. Menyatakan bahwa sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2020 tidak kuorum dan koruptif.
2. Menyatakan bahwa sidang paripurna DPR-RI pada tanggal 12 Mei 2020 curang karena memanfaatkan situasi pandemi
Covid-19.
3. UU Minerba adalah produk GAGAL dan ILEGAL serta dinyatakan BATAL demi hukum, atas nama kedaulatan rakyat dan demi keselamatan rakyat.
4. Seluruh kontrak, perjanjian, dan izin yang diterbitkan berdasarkan undang-undang ini batal demi hukum.
5. Mengembalikan sepenuhnya hak ruang hidup pada rakyat dengan demikian rakyat memiliki hak veto untuk menyatakan tidak dan menolak kegiatan pertambangan.
6. Negara, khususnya pemerintah, melakukan pemulihan atas kerugian yang telah dialami rakyat dan kerusakan lingkungan karena aktivitas pertambangan selama ini.
Sidang Rakyat dihadiri oleh 85 peserta sidang, para akademisi, serta tokoh lintas agama dan telah ditonton lebih dari 10 ribu
orang di seluruh Indonesia. Peserta sidang adalah warga di wilayah pertambangan dan pembangkit listrik bertenaga batu
bara dari seluruh Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, hingga Papua yang selama
ini merasakan dampak buruk investasi para oligarki pertambangan.
Warga yang menjadi peserta sidang menunjukkan banyaknya bencana ekologis seperti banjir, polusi udara, hilangnya hutan
dan gangguan debu. Kesaksian warga juga menyebutkan bahwa terjadi tragedi kemanusiaan seperti kematian di lubang
tambang, desa lenyap akibat penggusuran, dan tindakan sewenang-wenang para penguasa tambang, sementara pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa.
Padahal salah satu kewajiban pemerintah adalah memastikan keselamatan rakyat, bukan justru membiarkan rakyat sendirian menghadapi kepentingan bisnis tambang. Aktivitas pertambangan juga menimbulkan masalah kesehatan bagi warga—hingga beberapa penyakit pun menjadi endemik di berbagai tempat. Selanjutnya, Sidang Rakyat menemukan bahwa para penguasa kerap kali melakukan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidup mereka dari terjangan operasi tambang.
Selain itu, praktik korupsi merajalela dalam politik perizinan tambang yang diobral, terutama di masa-masa pergantian kepemimpinan, baik di pusat maupun di daerah juga seakan tak terhindarkan. UU predator ini lahir dengan mengambil celah dari situasi krisis wabah covid-19 yang hanya mengedepankan kepentingan oligarki industri ekstraktif serta membuat rakyat di wilayah tambang dan PLTU semakin menderita, dan lingkungan hancur.
Sidang Rakyat adalah sidang tandingan atas pengesahan UU Minerba pada 12 Mei 2020 yang dalam prosesnya tidak
pernah melibatkan publik. Pada sidang ini, rakyat berpartisipasi dengan kesaksian paling jujur dan faktual, mengungkapkan
bagaimana sebenarnya kebijakan investasi pemerintah di sektor pertambangan hanya menghasilkan kehancuran
hidup jutaan rakyat dan menguntungkan 1% oligarki pengusaha tambang dan politikus.
Sidang Rakyat yang dapat disaksikan secara langsung lewat streaming media sosial milik #BersihkanIndonesia dan 25
kanal jejaring tersebut juga diperkaya oleh berbagai pandangan para ahli yang merupakan pakar hukum, akademisi, serta organisasi mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia.
Narahubung:
Timer Manurung – 0811125006
Merah Johansyah – 081347882228
Hindun Mulaika – 08118407113