Belasan nelayan berkumpul di Kantor Kanopi Bengkulu mendiskusikan rencana penyampaian aspirasi terkait kapal trawl yang masih beroperasi di perairan Bengkulu. Kapal dengan alat tangkap trawl merupakan alat tangkap terlarang yang sudah ditegaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.

Para nelayan sepakat menyerukan penghentian trawl dari perairan Bengkulu dengan menyampaikan aspiras mereka ke Gubernur Bengkulu pada Senin (19/2).