Pada 31 Maret 2020, Gubernur mengumumkan bahwa di Bengkulu ada 1 orang yang positif terjangkit virus corona. Jauh sebelum wabah Corona yg menginfeksi saluran pernapasan, Kanopi Bengkulu telah mengingatkan para pihak tentang bahaya polusi udara bagi kesehatan.

Virus ini bernama Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-COV-2) sedangkan nama penyakitnya Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Proses penularan virus melalui percikan air ludah saat batu ataupun beresin, kemudian virus menempel di tenggorokan masuk ke paru-paru dan menyebabkan gangguan fungsi pernafasan. Hal tersebut akan mudah terinfeksi dan risiko kematian lebih tinggi apabila memiliki penyakit bawaan seperti ISPA.

Penyebab penyakit ISPA (Infeksi saluran pernapasan akut) adalah polusi udara. Polusi udara adalah perusakan terhadap kualitas udara yang bersumber dari abu sisa hasil pembakaran batu bara, pabrik, kebakaran hutan dan kendaraan bermotor.

Polusi dari batu bara yang belum dibakar seperti debu dari pengangkutan batubara dan di stockpile. Debu ini berukuran 10 mikron (PM 10) atau 1/10 rambut manusia. Sementara batu bara yang dibakar akan mengeluarkan uap-uap dan partikel yang mengandung PM 2.5 (partikel berukuran 2.5 mikron atau 1/30 rambut manusia), SO2, NOx, serta logam berat seperti mercuri, timbal dan arsenic, ketika terhirup efeknya justru lebih cepat dibandingkan yang belum terbakar, efeknya lebih cepat terhadap paru-paru.

Kemudian partikel tersebut terhirup oleh manusia dan akan masuk sampai saluran nafas atas yaitu dari hidung sampai tenggorokan. Berbagai penyakit yang bisa terjadi baik penyakit yang sifatnya akut (langsung terjadi) seperti ISPA, kemudian yang lebih menyedihkan lagi adalah akumulasi sampai beberapa tahun berbagai penyakit akibat debu dan abu akan masuk langsung ke saluran nafas bagian bawah. Selanjutnya akan ke paru-paru dan terjadi penumpukan, kemudian bisa masuk ke jantung dan diedarkan ke seluruh tubuh melalui darah menuju ke organ-organ tubuh. Misalkan mercuri akan deposit ke rambut, saraf-saraf pusat, kemudian di darah bisa anemia, ginjal kemudian kanker dan meninggal premature.

Polusi udara akan menurunkan kualitas kesehatan warga, kemudian dengan tingkat kesehatan yang rendah akan meningkatkan risiko akibat terinfeksi COVID 19.

Untuk itu, sejak 01 April 2020 dan dilanjutkan hari ini, perwakilan posko Langit Biru Teluk Sepang bersama dengan Kanopi memasang spanduk yang bertuliskan “Stop Polusi Udara, Awasi dan Cegah COVID-19” di wilayah kecamatan Kampung Melayu. Ada 6 titik pemasangan spanduk yaitu di depan kantor polsek Kampung Melayu, di depan Shelter Tsunami Teluk Sepang, di Posko Langit Biru Teluk Sepang, di RT 14 Teruk Sepang dan di TPI.

Tujuan pemasangan spanduk ini untuk mengedukasi masyarakat agar memahami dampak dari polusi udara dan virus corona, karena menyelamatkan lingkungan mencegah corona.

Hamidin selaku Ketua Posko Langir Biru, bahwa selama ini kelurahan kami adalah kelurahan berdebu, setiap hari bermandikan debu jadi di wilayah kami lebih rentan terhadap virus corona.

Olan Sahayu selaku juru kampanye energi Kanopi Hijau Indonesia mengatakan bahwa lingkungan di Kecamatan kampung melayu yang sudah terpapar polusi udara dari pembakaran batu bara, transportasi batu bara juga stockpile serta kendaraan bermotor, jangan sampai hal ini diperparah oleh virus corona.

Maka kami mendesak Pemerintah Provinsi Bengkulu maupun kota untuk :

1. Segera menyusun standar penanganan COVID-19 mulai dari menyusun standar operasional prosedur mulai dari pencegahan sampai ke penanganan korban virus corona (pengadaan alat pelindung diri bagi tenaga medis, mengadakan alat tes virus di Bengkulu dan lainnya).

2. Pemeriksaan identitas dan status kesehatan oleh tim terpadu tidak hanya di lintas batas daratan, pelabuhan laut, poll bus, bandara Fatmawati namun juga para pekerja yang ada di PLTU batu bara Teluk Sepang.

3. Posko terpadu COVID-19 sebagai pusat informasi data yang diperlukan oleh masyarakat seharusnya menjadi bagian upaya pencegahan, bukan masuk dalam upaya penanganan.

4. Meminta kepada seluruh perangkat pemerintah mulai dari Rukun Tetangga sampai dengan jajaran tertinggi untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu seperti pengawasan terhadap adanya aktivitas keramaian diwilayahnya masing-masing.

CP : Olan Sahayu 085832649417