Bengkulu, 30 Oktober 2018

Kepada Yth,

Plt. Gubernur Bengkulu

Di –

            Tempat

 

 

Dengan Hormat,

Penggunaan listrik dari batu bara melalui proyek-proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara secara nyata memperburuk kualitas hidup serta menjadi salah satu penyebab kematian bagi mahluk hidup. Pembakaran batu bara memancarkan sejumlah polutan seperti NOx, SO2 dan PM 2.5 serta bahan kimia berbahaya dan mematikan seperti merkuri dan arsen. Penelitian menyebut polusi PLTU batu bara menjadi penyebab kematian dini 6.500 orang per tahun di Indonesia. Menyumbang tidak kurang dari 40% emisi gas rumah kaca dan menjadi penyebab utama terjadinya perubahan iklim.

Pilihan energi kotor yang jahat dan mematikan ini sangat tidak dipertimbangkan oleh Bapak Gubernur, dimana akan membuat masyarakat mati dan menderita karena sudah mengeluarkan izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang PT. Tenaga Listrik Bengkulu.

Sementara potensi energi bersih di Bengkulu tercatat 7.304,8 MW yang berasal dari air, angin dan panas bumi yang dapat dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik. Potensi energi bersih yang besar ini seharusnya dikembangkan oleh pemerintah daerah maupun pusat.

Apakah Bapak takut karena PLTU batu bara ini Aset Vital Nasional? Padahal Bapak pernah membuat pernyataan bahwa pada 2020 Bengkulu akan mengalami over supply sekitar 400 MW listrik dan kami belum tau peruntukannya untuk apa. Apakah Bapak juga tau kondisi PLN saat ini? Apakah Bapak tau apa yang akan terjadi jika PLTU ini operasi? Saat ini saja, masyarakat di Kelurahan Teluk Sepang sudah terpecah belah akibat adanya pro kontra proyek ini, petani sudah merugi, jalan menuju Kelurahan Teluk Sepang rusak parah sedangkan jalan alternatif berada dalam kondisi amblas.

Sementara ada kelompok lain yang mencari keuntungan. Apakah bapak tau Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 27 Tahun 2016 tentang pedoman ganti rugi tanam tumbuh pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum? Terkait dengan ganti rugi tanam tumbuh digunakan oleh pihak tertentu mencari keuntungan. Hal ini dibuktikan dengan ada yang menerima 125.00-150.000 ribu/batang sawit sementara di PERGUB harganya 700 ribu/batang sawit. Apakah bapak tau bahwa ada cerita warga yang bekerja di proyek PLTU batu bara dihinakan dengan perbedaan pendapatan dan perlakuan?

Apakah Bapak tau bahwa PLTU batu bara melanggar PERDA Nomor 02 Tahun 2012 tentang RTRW Provinsi Bengkulu Tahun 2012-2032 dan PERDA Nomor 14 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Bengkulu Tahun 2012-2032? Bahwa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu dan RTRW Kota Bengkulu tidak ada rencana pembangunan PLTU batu bara, maka proyek ini melanggar aturan.

Sejatinya kami ingin menyampaikan aspirasi ini pada saat aksi di depan kantor Bapak pada 29 Oktober 2018. Namun, Bapak memandang lebih penting datang ke acara seremonial daripada bertemu dengan masyarakat yang memperjuangkan keselamatan lingkungan dari ancaman PLTU batu bara.

Padahal, saat peringatan sumpah pemuda, Bapak meminta pemuda lebih peduli pada lingkungan. Apakah ini hanya pencitraan semata?

Kami hanya ditemui oleh Asisten 2 yang kami pandang tidak paham substansi dan membuat analogi yang kurang tepat dengan menyandingkan antara jepang dengan Bengkulu. Justru kami melakukan aksi ini karena sudah belajar dan mengetahui dampak yang akan ditimbulkan jika PLTU batu bara beroperasi.

Maka dari itu kami meminta kepada Bapak untuk segera MENCABUT IZIN LINGKUNGAN YANG DIBERIKAN KEPADA PT. TENAGA LISTRIK BENGKULU (PT.TLB) SEBAGAI SALAH SATU ALAS HAK PROYEK PENDIRIAN PLTU DI TELUK SEPANG.

Kami terpaksa menyampaikan tuntutan ini melalui surat karena Bapak lebih mementingan datang ke acara yang sifatnya seremonial daripada terlibat dalam perjuangan penyelamatan lingkungan.

Demikianlah surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

 

Atas Nama Aliansi Tolak PLTU Batu Bara Teluk Sepang

 

 

 

Jon Kenedi

Koordinator Aksi

 

Aliansi Tolak PLTU Batu Bara Bengkulu :

  1. AAK
  2. BEM KBM UNIB
  3. FORUM MAHASISWA SILAMPARI (FMS)
  4. HIMASYLVA UNIB
  5. KANOPI BENGKULU
  6. MAGUPALA UNIB
  7. PKL
  8. SQUAD ANAK REKTORAT
  9. WARISAN
  10. WALHI

 

Tembusan :

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. DPR Republik Indonesia
  3. Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
  4. Kementrian ESDM Republik Indonesia
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
  6. DPRD Provinsi Bengkulu
  7. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu
  8. Dinas ESDM Provinsi Bengkulu