Siaran Pers:

Koalisi Masyarakat sipil anti kejahatan lingkungan (KMSAKL) Bengkulu

Untuk segera disiarkan: Senin 11 September 2017

TAK SUDI LAUT KAMI DI CEMARI, PT INJATAMA HARUS MINGGAT DARI BENGKULU

Pada tanggal 26 Juli 2017 dengan alasan menyelamatkan kru dan menghindari kerugian yang lebih besar sebagai mana dalam laporan berita acara kecelakaan pada dengan no file UT-SFT-IIR-19170726. adalah tindakan yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan pemantauan di lapangan dimana kejadian kapal kandas berada tidak jauh dari garis pantai diduga bukanlah untuk menyelamatkan kru akan tetapi menyelamatkan tongkang dengan mengorbankan lingkungan. Tindakan yang sudah dilakukan secara berulang (ketigakali) ini menunjukan bahwa proses pengangkutan batubara milik PT Injatama adalah aktivitas yang sembrono dan tidak belajar dari pengalaman.

Pengakuan sejumlah warga yang ditemui di lokasi pembuangan batu bara, saat petugas menumpahkan batu bara ke laut, mereka berupaya menghentikan tindakan itu dengan menemui langsung penanggungjawab pelabuhan.

Saat itu, warga mencoba menghentikan pembuangan itu dengan meminta langsung penanggungjawab pelabuhan berhenti. Namun, pengelola pelabuhan bersikeras dan di hadapan khalayak yang menyaksikan penumpahan batu bara itu ia mengatakan siap bertanggungjawab.

Menurut kesaksian warga, adalah tidak masuk akal jika pembuangan batubara ini dilakukan dengan alasan untuk keselamatan crew. Hal ini dikarenakan jarak antara kapal tongkang dengan garis pantai dekat dan crew bisa saja langsung melompat keluar dan menyelamatkan diri ke pantai.

Berdasarkan hasil diskusi dengan Pelaksana harian KSOP. Diketahui, sejak perpindahan pengelolaan pelabuhan dari pelabuhan Linau ke KSOP pelabuhan Pulau Bai, belum pernah ada pihak Injatama atau yang mewakili pihak tersebut mengajukan permohonan izin olah gerak guna pengangkutan batubara milik PT Injatama.

Atas dasar catatan hitam tersebut, dimana sudah terjadi sedikitnya tiga kali pembuangan batubara ke laut dengan sengaja. KMSAKL,menyatakan bahwa pengangkutan batubara milik PT Injatama adalah tindakan yang sama sekali tidak mengindahkan kaidah keselamatan lingkungan, atas dasar hal tersebut maka kami meminta kepada gubernur yang memiliki otoritas penuh dalam memberikan izin pertambangan di propinsi Bengkulu sesuai dengan UU No 23 tahun 2016 yang mulai berlaku Oktober 2016 untuk:

  1. Menghentikan dan mencabut izin pelabuhan PT Injatama karena beroperasi tanpa izin olah gerak kapal
  2. Membentuk tim indepen yang berisikan perwakilan dari pemerintah, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat sebagai pelaksana evaluasi terhadap aktivitas pertambangan yang dilaksanakan oleh PT Injatama.
  3. Menuntut proses hukum yg transparan atas kasus pidana dan perdata PT Injatama
  4. Melaksanakan semua tuntutan tersebut dalam kurun waktu paling 3 (tiga) bulan sejak tuntutan ini disampaikan