Kanopi – Desakan penolakan eksploitasi batu bara di Bentang Seblat yang disuarakan Koalisi Penyelamat Bentang Seblat terus bergulir. Setelah menggelar pernyataan pers pada pekan lalu, kini koalisi yang terdiri dari 18 lembaga menyurati dua menteri yakni Menteri Lingkungan Hidup (LHK) dan Kehutanan dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Surat yang dikirimkan pada Rabu (10/10) itu berikan sejumlah tuntutan yaitu untuk Menteri LHK, Siti Nurbaya :
- Menolak usulan pelepasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat dan tidak menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) Hutan Produksi Lebong Kandis untuk aktivitas pertambangan perusahaan manapun.
- Kami juga meminta Ibu Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi Bengkulu kepada PT Inmas Abadi karena proses penerbitan ini terindikasi melanggar peraturan sektoral yang berlaku. Dimana jelas tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 kawasan konservasi bukan untuk wilayah pertambangan faktanya IUP dengan tahap Operasi Produksi dan berstatus “Clean and Clear” (CnC) diterbitkan.
Desakan pada Menteri ESDM, Ignatius Jonan menekankan :
- Merekomendasikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi Bengkulu kepada PT. INMAS ABADI karena proses penerbitan ini terindikasi melanggar peraturan sektoral yang berlaku. Dimana jelas tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 kawasan konservasi bukan untuk wilayah pertambangan faktanya IUP dengan tahap Operasi Produksi dan berstatus “Clean and Clear” (CnC) diterbitkan.
Adapun análisis yang disampaikan koalisi untuk menyampaikan desakan itu yakni :
- Analisis Ekologis
Bahwa Taman Wisata Alam (TWA) Seblat dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis merupakan ruang hidup terakhir populasi gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus) di Provinsi Bengkulu.
Bahwa bentang Seblat, khususnya Taman Wisata Alam (TWA) Seblat dan HPT Lebong Kandis memiliki fungsi layanan alam bagi kehidupan dan penghidupan rakyat di kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Seblat secara khusus, dan rakyat Bengkulu Utara secara umum. Setidaknya masyarakat delapan desa (Suka Baru, Suka Maju, Suka Merindu, Suka Medan, Suka Negara, Karya Jaya, Talang Arah, Pasar Seblat) bergantung pada sungai Seblat yang berada di kawasan TWA ini.
Bahwa banjir bandang Agustus 2016 yang mengakibatkan 120 jiwa warga desa Suka Baru terpaksa mengungsi adalah fakta dari turunnya layanan fungsi ekologis bentang Seblat. (https://bengkulu.antaranews.com/berita/39106/banjir-bandang-landa-habitat-gajah-bengkulu, https://regional.kompas.com/read/2016/08/19/10390181/banjir.bandang.terjang.bengkulu.utara.sebagian.warga.mengungsi, http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2016/08/20/banjir-bandang-puluhan-rumah-terendam/, https://www.liputan6.com/regional/read/2580808/banjir-bandang-hantam-bengkulu-utara-ratusan-warga-mengungsi)
- Analisis Yuridis
Bahwa kawasan Taman Wisata Alam Seblat dan Hutan Produksi Terbatas Lebong Kandis terancam oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi milik PT. Inmas Abadi yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi Bengkulu tanpa memperhatikan azas keserasian dan keseimbangan; bahwa pemanfatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial budaya dan perlindungan serta pelestarian; dan asas keadilan, bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender; asas kelestarian dan keberlanjutan, bahwa setiap irang memilkul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian, daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Izin terbaru yang dikantongi oleh perusahaan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.315.DESDM Tahun 2017 dengan luasan mencapai 4.051 hektar. Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Genesis Bengkulu, seluas 735 hektar konsesi tumpang tindih dengan kawasan twa Seblat, 1.915 hektar tumpang tindih dengan HPT Lebong Kandis Register 69 dan seluas 540 hektar tumpang tindih dengan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya. Pasal 1 angka 16 Pengertian Taman Wisata Alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimamfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Artinya Taman Wisata Alam Seblat tidak dapat digunakan untuk kegiatan budidaya dalam hal ini pertambangan batu bara. Selanjutnya, berdasarkan data Izin Pinjam Pakai yang dipublikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT. Inmas Abadi tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan untuk kedua kawasan tersebut.
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, pasal 5 ayat 1 menyatakan sebagai berikut “suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenugi kriteria : (a) Mempunyai populasi yang kecil; (b) Adanya penurunan yang tajam pada individu di alam; (c) Daerah penyebarannya yang terbatas (endemik). Dalam hal ini populasi gajah sumatera telah memenuhi kriteria satwa yang wajib dilindungi, sesuai dengan lampiran dari Peraturan Pemerintah tersebut.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan telah mengeluarkan surat penolakan untuk pelepasan kawasan TWA Seblat Nomor S.1045/Pktl/KUH/011.0/8/2018 tanggal 13 Agustus 2018 sebagai tanggapan surat permohonan melakukan aktivitas pertambangan di kawasan TWA Seblat oleh PT Inmas Abadi.
- Analisis Inisiatif Pemerintah Provinsi Bengkulu
Taman Wisata Alam (TWA) Seblat merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Essensial Koridor gajah Sumatera Lansekap Seblat Bengkulu yang merupakan rumah terakhir gajah Sumatera (Elephas Maximus Sumatranus). Komitmen penyelamatan Kawasan Ekosistem Essensial ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 497. DLHK. Tahun 2017 Tentang Pembentukan Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Essensial Koridor Gajah Sumatera Lansekap Seblat Bengkulu.
Bahwa Bentang Seblat merupakan salah satu obyek wisata andalan untuk mensukseskan program pemerintah provinsi Bengkulu “Wonderful Bengkulu 2020”. (https://bengkulu.antaranews.com/berita/53638/bengkulu-promosikan-ekowisata-gajah-seblat-di-jepang, https://www.klikwarta.com/index.php/di-bengkulu-kee-sebagai-koridor-gajah-dan-destinasi-wisata-kelas-dunia)
Selain itu, surat desakan ke dua menteri ini juga diteruskan ke
- Presiden Joko Widodo
- Pimpinan KPK
- Pimpinan Ombudsman
- IUCN
- Plt Gubernur Bengkulu