Sembilan ekor penyu mati dalam jangka waktu dua bulan di sekitar area pembuangan limbah air bahang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang Bengkulu.

Pada 10 November 2019 ditemukan dua ekor penyu dan ikan mati. Ada pula ikan yang mati di lokasi yang sama, mulai dari lida-lida, sarden, cumi-cumi, dan belanak. Ikan tersebut ditemukan sekitar 30 meter dari saluran pembuangan limbah air bahang PLTU, Teluk Sepang.

Penemuan ini terus bertambah, pada 18 November 2019 kembali ditemukan penyu dan ikan mati di Pantai Teluk Sepang, tidak jauh dari area pembuangan limbah air bahang PLTU batu bara.

Dari keterangan nelayan da warga Kelurahan Teluk Sepang, kejadian penyu mati dalam jumlah banyak dan waktu yang berdekatan belum pernah terjadi.

Nelayan yang kami temui di sekitar Pantai Teluk Sepang, Aprianto asal Kelurahan Betungan mengatakan belum pernah terjadi penyu mati hingga empat ekor dalam waktu dua pekan.

Penemuan biota laut mati masih terus berlanjut, pada 20 November 2019 sejumlah warga mengumpulkan ratusan ikan mati yang terdampar di tepi Pantai Teluk Sepang, berjarak 50 hingga 100 meter dari mulut saluran limbah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang.

Lalu kasus terbaru pada 04 Desember 2019, petugas BKSDA menemukan dan mengangkut empat ekor penyu tetap di wilayah yang sama, tidak jauh dari saluran pembuangan limbah bahang PLTU batu bara berkapasitas . Penyu mati tersebut sekitar 100 meter dari saluran pembuangan limbah air bahang PLTU batu bara Teluk Sepang. Bangkai penyu sudah dibawa ke Kantor Resort TWA Pantai Panjang Pulau Baai Bengkulu untuk selanjutnya diotopsi.

Hingga kini belum diketahui penyebab pasti kematian penyu dan ikan ini. Meski rombongan tim DLHK Provinsi Bengkulu sudah turun ke lapangan dan mengukur suhu dan pH air limbah bahang namun tidak ada jawaban pasti apa penyebab kematian biota laut ini.

Untuk diketahui, seluruh jenis penyu merupakan fauna yang dilindungi berdasarkan lampiran Peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Lalu dari analisis Kanopi Bengkulu atas dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL PLTU batu bara Teluk Sepang 2 x 100 Megawatt, tidak ditemukan penjelasan tentang biota laut yaitu penyu pada rona lingkungan hidup. Hal yang dibahas dalam dokumen tersebut ditelaah hanya plankton, nekton (ikan dan udang) dan terumbu karang (Dok. Adendum Andal bab II hal 32-36).

Ini artinya, Andal proyek ini diduga telah gagal mengidentifikasi entitas ekologis penting seperti penyu yang merupakan salah satu fauna yang dilindungi. Atas dasar itu maka Kanopi mendesak Gubernur Bengkulu untuk :
1. Memerintahkan penghentian seluruh aktivitas PLTU batu bara Teluk Sepang yang dilaksanakan oleh PT Tenaga Listrik Bengkulu hingga penyebab kematian biota laut di perairan Pantai Teluk Sepang diketahui secara pasti.
2. Membentuk tim independen terdiri dari pemerintah, akademisi, dan warga dan kelompok masyarakat sipil untuk mengungkap penyebab kematian biota laut di sekitar PLTU batu bara Teluk Sepang