Undang-undang tentang Mineral dan batu bara (Minerba) menjadi kado buruk bagi Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati setiap 5 Juni. Regulasi yang disahkan DPR pada 12 Mei 2020 ini menjadi kado buruk karena akan mempercepat kerusakan lingkungan.
Pasal-pasal yang ada dalam UU bertentangan dengan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat, namun justru mengakomodir kepentingan para elit oligarki tambang, khususnya batu bara.
Dari kajian para aktivis dan akademisi, UU Minerba ini mengambil kewenangan daerah atau resentralisasi oleh pemerintah pusat, menghilangkan pasal pidana terhadap pejabat yang mengeluarkan izin yang bermasalaah (pasal 165), boleh menambang di sungai (pasal pasal 22), membuka peluang kriminalisasi bagi warga penolak tambang (pasal 162 dan 164), memanfaatkan lubang tambang untuk irigasi dan objek wisata (pasal 99 penjelasan ayat 2), melenggangkan ketergantungan pada batu bara (pasal 103 ayat 6).
Dalam diskusi bertajuk, LIngkungan dan Kutukan Sumber Daya Alam, Regulasi dan Fakta yang diadakan Kanopi Bengkulu secara daring atau virtual bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, SP menilai bahwa terjadi pergeseran regulasi, kewenangan, dan semangat otonomi daerah dalam UU Minerba.
“Hampir semua regulasi sudah sentralistik, sudah diambil alih oleh pusat. Nanti daerah hanya mengurus koral dan pasir saja,” kata politisi Gerindra ini.
Menurutnya, banyak persoalan tambang tidak pernah diselesaikan karena selama ini aturannya diambil oleh pemerintah pusat. Termasuk soal proyek PLTU batu bara di Kota Bengkulu sepenuhnya kewenangan presiden melalui program strategis nasional dan daerah sama sekali tidak dilibatkan.
Dari sudut pandang jurnalis, Firmansyah jurnalis Kompas.com yang juga menjadi narasumber dalam diskusi ini menyebutkan bahwa sumber daya alam yang melimpah bukan jaminan sebuah kemakmuran, melainkan kutukan.
Negara yang memiliki banyak sumberdaya menjadi miskin rakyatnya. Dengan keberadaan UU Minerba ia memprediksi wilayah-wilayah lindung di Pulau Sumatera akan mudah mendapatkan izin untuk pertambangan.
“Kemudian, kalau ada sengketa yang terjadi bagaimana proses penyelesaiannya apakah pemerintah pusat sanggup menyelesaikan semua masalah itu karena dengan peraturan ini pemerintah daerah lebih mudah untuk cuci tangan,” katanya.
{adahal kata Firman, selama masa pandemi COVID-19 ini, masyarakat yang memiliki hutan yang baik, sungai yang baik maka masyarakat itulah yang terakhir akan mati.
Ricki Pratama selaku mahasiswa mengatakan regulasi yang diterbitkan pemerintah dan DPR belakangan lebih menguntungkan sisi ekonomi, korporasi, pemegang kapital dan oligarki. Menurutnya, saat ini nasib lingkungan hidup bergantung pada Presiden.
Maka di Hari Lingkungan Hidup Sedunia ini, Riki meminta presiden menggunakan 50 persen kekuasaan legislasinya untuk mengatakan tidak dan menolak UU minerba yang tidak mencerminkan kedaulatan lingkungan dan demokrasi itu sendiri.
Sementara Dosen FISIPOL Universitas Bengkulu, Titiek Kartika berpendapat salah satu langkah untuk berhenti ketergantungan batu bara dan melawan energi kotor dan membangun energy alternatif.
“Kita tidak boleh menghabiskan energi hanya untuk penghentian batu bara tapi juga dengan membangun energi alternatif,” kata Titiek Kartika.
Diskusi selama dua jam yang digelar Kanopi Hijau Indonesia yang disiarkan langsung di laman facebook Kanopi Bengkulu telah ditonton sebanyak 1.300 kali dan menjangkau 2.500 orang.