Jum’at, 12 Mei 2023 PT Inmas Abadi melakukan kegiatan konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) Rencana Kegiatan Pertambangan batubara di wilayah Seblat Kabupaten Bengkulu Utara. Konsultasi publik dilaksanakan di Aula Kantor Kepala Desa Suka Baru Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Dalam kegiatan konsultasi ini, hanya perwakilan warga dari dua desa yang diundang yakni Desa Suka Baru dan Suka Maju.
Saat konsultasi publik, Joni Iskandar, tokoh pemuda Desa Sukamerindu menyampaikan penolakan terhadap kehadiran PT Inmas Abadi di Seblat karena khawatir aktivitas pertambangan akan merusak dan mencemari Sungai Seblat yang menjadi sumber air warga, termasuk warga Desa Sukamerindu.
“Apabila dilakukan kegiatan pertambangan batubara oleh PT Inmas Abadi, Sungai Seblat akan menjadi tempat penampungan limbah. Masyarakat desa lain yang juga akan merasakan dampak dari aktivitas pertambangan ini tidak diundang. Konsultasi ini terkesan dilakukan secara diam-daiam,” kata Joni dalam konsultasi publik tersebut.
Saat masih menyampaikan aspirasinya, Kepala Desa Suka Baru Edi Putra Jaya langsung memotong pembicaraan Joni dan menyampaikan bahwa hanya yang mendapatkan undangan yang boleh masuk ruangan konsultasi. Lalu kades meminta pihak keamanan mengeluarkan tokoh pemuda tersebut dan tidak diperbolehkan masuk kembali.
Manager Kampanye Hutan dan Perkebunan Kanopi Hijau Indonesia, Erin Dwiyanda menyatakan dari kondisi ini dapat disimpulkan bahwa konsultasi publik yang dilakukan oleh PT Inmas Abadi tidak menggunakan prinsip partispasi penuh dari masyarakat. Diusirnya salah satu tokoh pemuda dari forum konsultasi menunjukkan bahwa PT Inmas Abadi tidak menerapkan prinsip tersebut.
“Konsultasi Publik AMDAL seharusnya dilakukan dengan prinsip meaningful participation atau partisipasi penuh dari masyarakat, namun saat warga menyampaikan suaranya justru diusir dań ini menunjukkan partisipasi warga dibungkam padahal warga Desa Sukamerindu juga akan menerima dampak kerusakan Sungai Seblat,” kata Erin.
Ia menilai peserta konsultasi yang hadir dalam kegiatan tersebut merupakan orang yang mendukung perusahaan dan diduga tidak memiliki pengetahuan terkait AMDAL. Hal ini dibuktikan dari permintaan warga kepada perusahaan seperti pembuatan badań jalan, jembatan penghubung Sungai Seblat dan sungai kecil lainnya secara permanen, membuat jalan khusus angkutan batubara, menyiram jalan agar tidak berdebu, membuat klinik pengobatan bagi masyarakat terdampak, membuat sumur bor dan memberikan beasiswa bagi anak berprestasi.
Seharusnya kegiatan konsultasi publik ini membahas dan mengkaji dampak penting hipotetik pada aspek fisik dan non fisik dari aktivitas pertambangan batubara oleh PT Inmas Abadi. Namun dalam konsultasi tersebut dampak hipotetik seperti tercemarnya Sungai Seblat akibat penambangan justru tidak dibahas.
“Ada indikasi bahwa orang yang diundang adalah mereka yang pro-tambang dan tidak memahami secara utuh terkait AMDAL, seharusnya yang dibahas dalam kegiatan ini adalah dampak penting dari kegiatan pertambangan” tambahnya.
Izin Usaha Pertambangan yang diberikan pemerintah kepada PT Inmas Abadi seluas 4.051 hektar diterbitkan tahun 2017 dan sejak penerbitan tersebut telah ditolak oleh Koalisi Selamatkan Bentang Seblat yang merupakan gabungan dari aktivis lingkungan, mahasiswa dan warga yang mengkampanyekan penyelamatan Bentang Seblat yang menjadi habitat terakhir gajah Sumatera di Bengkulu.
Aktivitas pertambangan ini secara nyata akan berdampak pada Sungai Seblat yang merupakan sumber air bersih bagi belasan desa yakni Suka Baru, Suka Maju, Suka Merindu, Suka Medan, Suka Negara, Karya Jaya, Talang Arah, Pasar Seblat di Kecamatan Marga Sakti Seblat dan Kecamatan Putri Hijau.
Berdasarkan kajian koalisi, izin produksi PT Inmas Abadi di lahan seluas 4.051 hektar itu tumpang tindih seluas 735 hektar dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Seblat, 1.915 hektar tumpang tindih dengan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 dan seluas 540 hektar tumpang tindih dengan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Sebelumnya dalam pengumuman studi amdal PT Inmas Abadi menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan ini akan berdampak pada penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan dan getaran, peningkatan debit air larian, perubahan tata guna lahan, penurunan kualitas air, berkurangnya keragaman flora, fauna, biota air serta konflik sosial antar masyarakat.