Advokasi Kebijakan

Makalah

Policy Brief

Policy Brief – Jejaring Sumatera Terang Untuk Energi Bersih (StuEB)

Dalam pertemuan G20, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen mewujudkan Net zero Emission di Indonesia berdasarkan NDC Mitigation Roadmap¹. Sejumlah negara yaitu Amerika Serikat, Inggris Raya, Kanada, Jerman, Prancis, Italia, Jepang, Norwegia, Denmark dan Uni Eropa- mendukung komitmen ini sebesar 10 miliar dolar AS. Selain itu, pemerintah Indonesia menerima pinjaman komersial dari perbankan swasta yang dikoordinasi oleh Glasgow Financial Alliance for Net Zero (GFANZ) sebesar 10 milyar dolar AS. Untuk mengelola pendanaan ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) pada 16 Februari 2023. Adapun tugas dari sekretariat JETP ini antara lain pengembangan energi bersih, percepatan pensiun dini PLTU batubara, dan program peningkatan efisiensi energi serta pengembangan industri pendukung EBT.

Mendorong Transisi Energi di Provinsi Bengkulu: Optimalisasi PLTA dan PLTS untuk Energi Bersih Berkelanjutan

Provinsi Bengkulu memiliki potensi besar energi terbarukan mencapai 6.577,8 MW, terdiri atas tenaga surya 3.475 MW, tenaga air 945 MW, angin 1.513 MW, dan bioenergi 644,8 MW. Namun, hingga kini baru sekitar 259 MW (3,5%) yang termanfaatkan, sebagian besar dari PLTA Tes dan PLTA Ulu Musi. Kondisi ini menunjukkan bahwa transisi energi di Bengkulu masih berjalan lambat dan belum memberi dampak signifikan terhadap pengurangan emisi serta kemandirian energi daerah.

Dua PLTA utama, Tes dan Ulu Musi, menghadapi penurunan kapasitas akibat deforestasi dan degradasi kawasan tangkapan air, yang mengganggu debit air pembangkit. Sementara itu, sejumlah PLTS seperti Banjar Sari, Kahyapu, Gajah Makmur, dan Sumber Makmur berhenti beroperasi akibat kerusakan teknis dan lemahnya kapasitas pengelolaan lokal. Hambatan struktural lain muncul dari monopoli PLN dalam sistem distribusi dan pembelian listrik (PPA) yang terpusat, serta minimnya political will pemerintah daerah untuk mempercepat implementasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Keterlambatan transisi energi menimbulkan risiko serius: polusi udara, kerusakan ekosistem, gangguan kesehatan masyarakat, kerugian ekonomi akibat turunnya produktivitas pertanian, serta kegagalan memenuhi target nasional net-zero emission dan komitmen Paris Agreement.

Sebaliknya, jika dioptimalkan, energi air dan surya di Bengkulu dapat menjadi pilar ekonomi hijau dan kemandirian energi daerah. PLTA berperan menjaga keseimbangan ekologi sekaligus efisien secara ekonomi, sementara PLTS berbasis komunitas dapat memperluas akses energi bersih hingga wilayah terpencil dan memperkuat keadilan energi.

Untuk mempercepat transisi energi yang adil dan berkelanjutan, diperlukan:

  1. Pembentukan kelembagaan energi berbasis komunitas seperti Lembaga Pengelola Energi Desa (LPED) atau koperasi energi yang mengelola dan merawat pembangkit PLTS dan PLTMH.
  2. Kebijakan afirmatif daerah melalui Perda/Perbup yang mewajibkan penggunaan energi bersih pada fasilitas publik (sekolah, puskesmas, kantor desa, lampu jalan).
  3. Integrasi energi bersih dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD, Renstra, RKPD) dan pemberian insentif pajak untuk sektor energi terbarukan.
  4. Pembentukan BUMD energi bersih yang berperan mengoordinasikan perencanaan, operasional, dan distribusi energi berbasis komunitas.

Dengan memanfaatkan potensi PLTA dan PLTS secara strategis serta membangun tata kelola energi yang inklusif, Bengkulu dapat menjadi model provinsi transisi energi terbarukan di Indonesia, mewujudkan energi yang bersih, berkeadilan, dan berdaulat.

Berita

ADA PERTANYAAN?

Hubungi

Jl. Kapuas IVD, No. 40 RT. 04 RW.02 Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka 38229 Kota Bengkulu, Email: kanopi@kanopihijauindonesia.or.id

15 + 12 =